WAWAINEWS.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mempertanyakan kelanjutan rencana proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sumur Batu di Bantargebang, Kota Bekasi.
“Kami minta Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad bersikap tegas terkait lelang investasi proyek PSEL itu,”tegas Baskoro Ketua Umum LSM LINAP kepada Wawai News menyoroti kelanjutan proyek tersebut, Selasa 12 Desember 2023.
Pasalnya setelah diumumkan pemenangnya pada September lalu, sehari sebelum lengsernya Wali Kota Tri Adhianto kejelasan proyek PSEL itu belum ada kepastian kontrak sampai sekarang. Sehingga, jelasnya hal ini bisa membuat citra investasi Kota Bekasi terutama kepastian hukum terkesan buruk dimata investor.
BACA JUGA : Dipaksakan, LINAP Desak Pj Wali Kota Bekasi Batalkan Pemenang Tender Proyek PSEL
Menurutnya jika hal ini dibiarkan investor yang akan berinvestasi di Kota Bekasi bisa beranggapan miring karena terkesan lemahnya kepastian hukum.
Bagi Baskoro, belum ada kejelasan terkait kontrak Proyek PSEL meski sudah hampir tiga bulan sejak diumumkan, bisa membuat citra buruk dunia investasi di daerah Kota Patriot dimata investor.
“Kami tidak kenal dengan investor PSEL itu, tapi ini bentuk keruwetan yang dibuat oleh pemerintah hingga akhirnya bisa memperburuk mekanisme investasi di Kota Bekasi. Terkait proyek PSEL itu juga, saya sudah konfirmasi kepada Ketua Pokja Barang dan Jasa, jawabya masih dalam kajian,”ungkap Baskoro.
BACA JUGA : Penunjukan Pemenang Proyek PSEL Kota Bekasi Terus Disuarakan, LINAP : Tunjukkan Pembanding
Saat ditanya sampai kapan kajian, Ketua Lelang belum bisa memberi kepastian. Ketua Pokja Barjas hanya menjawab bahwa masih menunggu hasil evaluasi dari kepala daerah dan ditandatangani.
Hal tersebut jelasnya, kian mempertegas dugaan-dugaan bahwa keputusan diumumkan pemenang lelang rencana investasi PSEL di Bantargebang, sehari sebelum Tri Adhianto lengser sebagai Wali Kota sarat kepentingan.
“Norma tahapan lelang sudah dilanggar, karena sepanjang sepengetahuan kami, aturannya dua minggu setelah diumumkan harusnya sudah berkontrak. Tidak seperti sekarang hampir tiga bulan belum ada kepastian, pada pelaksanaan proyek investasi yang jumlahnya mencapai Rp1,6 triliun itu,”tukasnya.
BACA JUGA : LINAP : Proyek PSEL Itu Buat Pabrik atau Hanya Beli Alat Pembakar Sampah?
Untuk itu tegasnya, LINAP mempertanyakan kepastian hukum dalam investasi di wilayah Kota Bekasi. Pertanyaan lainnya yang harus diklarifikasi oleh Pemkot Bekasi apakah proyek PSEL tersebut dilanjutkan atau tidak.












