JAKARTA – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mempertanyakan perlakuan istimewa kepada kontraktor pelaksana proyek pembangunan Mercusuar Karangsinga di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Hal itu menyusul penunjukan langsung pihak rekanan PT Pacific Multindo Permai (PMP) oleh PPK dalam pengerjaan proyek pembangunan Menara Mercusuar Karangsinga, yang dikelola oleh Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Pinang.
“Kontraktor pelaksana pembangunan Menara Mercusuar Karangsinga di Pulau Bintan dianggap gagal. Tapi kembali ditunjuk, ini kan janggal, harusnya melalui proses panjang, tidak seperti sekarang menggunakan jalur bypass begini,”ungkap Baskoro Ketua Umum DPP LINAP, Rabu 14 Agustus 2024.
Untuk itu, jelas tidak ada alasan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait proyek pembangunan Menara Mercusuar di Pulau Bintan tersebut.
Baskoro, terkait landasan PPK melanjutkan kerja sama dengan perusahaan yang sama, padahal sebelumnya telah dianggap gagal. Untuk itu dia menduga, ada Praktek KKN dalam proses penunjukan PT PMP kembali untuk melanjutkan pekerja pembangunan Menara Mercusuar Karangsinga itu.
PPK seharus mengevaluasi pihak penyedia jasa. Apalagi disebutkan bahwa PT PMP telah gagal dalam melaksanakan kegiatan pada tahun 2023. PPK mestinya membuat kebijakan keputusan blacklist dulu, atau menagih janji kemampuan si penyedia jasa yang dianggap gagal.
“PPK harus menghitung kekurangan prestasi pekerjaannya, setelah itu baru membuat kebijakan baru, dengan mem-blacklist dulu perusahaan yang gagal melaksanakan pada anggaran sebelumnya,”tegas Baskoro lagi.
Perusahaan sebelumnya jelas dia, dianggap tak mampu melakukan pekerjaan sesuai yang tertuang dalam perjanjian kontraknya. Bukan seperti yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek Pembangunan Mercusuar Karangsinga di Pulau Bintan. Kontraktor dianggap gagal tapi ditunjuk langsung.
“Penyedia jasa itu, tidak cakap dalam menyelesaikan pekerjaan itu, kenapa ditunjuk lagi, seharusnya dievaluasi, bukan sebaliknya diperlakukan istimewa,”tandasnya.
LINAP menduga antara PPK dengan perusahaan yang ditunjuk dan Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Pinang ada kongkalikong alias cawe cawe.
Pasalnya sesuai data bahwa dari total Rp69 miliar lebih dana untuk pembangunan Menara Mercusuar Karangsinga sudah Rp27 miliar dibayarkan. Ini harusnya dievaluasi dulu progess kerjanya, apakah sesuai apa tidak dengan hasil kerja di lapangan, baru diretender ulang.