WAWAINEWS – Penahanan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dikatakan tidak terpenuhi. Hal itu disampaikan LQ Indonesia Lawfirm melalui keterangan resminya, Minggu (13/3/2022).
LQ Indonesia Lawfirm meminta kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur segera membebaskan Wilson Lalengke setelah kewenangan kepolisian untuk menangkap telah habis, yakni 1×24 jam.
“Syarat penahanan tidak terpenuhi dalam kejadian ini. Harus dibebaskan jangan jadi preseden kesewenangan Polri terhadap Pers dan menyulut keributan dan kekisruhan yang lebih besar,” ujar Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA melalui siaran persnya yang diterima media ini, Minggu 13 Maret 2022.
Alvin Lim juga sebagai kuasa hukum Wilson Lalengke meminta pihak Kepolisian bijak dalam menangani perkara tersebut dan menyelesaikan segera dengan restorative justice dan bukan Pidana yang adalah Ultimum Remedium.
Apalagi tidak ada kerugian material yang hanyalah ego masing-masing pihak.
“Kami meminta Polres Lampung Timur, tidak bertindak berdasarkan desakan pihak tertentu, melainkan berdasarkan aturan hukum,” tegas Alvin Lim.
Pertanyaannya, kata Alvin, hanya merobohkan papan bunga dan bicara dengan nada keras ada pidananya, di mana dalam KUH Pidana.
Merobohkan papan bunga beda dengan perusakan, karena nyatanya setelah papan bunga dirobohkan, tidak lama kemudian ditegakkan kembali oleh anggota Kepolisian.