Nasional

LQ Indonesia Lawfirm Minta Setelah 1×24 Jam, Ketum PPWI Dibebaskan

×

LQ Indonesia Lawfirm Minta Setelah 1×24 Jam, Ketum PPWI Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA

“Jadi tidak ada kerusakan, karena Pasal perusakan adalah unsurnya tidak dapat dipakai kembali. Jelas tidak ada kerusakan, “ucapnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Lalu dalam hal berbicara dengan nada keras, belum ada hukumnya. Jelas, Pasal 1 KUH Pidana berisi, bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali ada dasar hukum dan aturannya, “paparnya

“Jadi penangkapan tanpa dasar hukum dan patut diketahui tidak ada unsur Pidananya adalah pelanggaran hukum formiil dan oknum Polri tersebut bisa dikenakan sanksi etik,” jelas Alvin.

“Terlepas dari adanya dugaan kelakuan Wilson Lalengke yang mungkin tidak sopan dan menyinggung pihak lain. Kalau setiap orang yang tidak sopan dan menyinggung perasaan orang lain ditangkap dan ditahan, maka kantor Polisi penuh,” sambungnya.

BACA JUGA :  Ngaku Dibegal di Gunung Agung, Duda asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Ternyata Laporan Palsu

Menurut Alvin, Polri harusnya independen dan bertindak berdasarkan hukum dan bukan desakan pihak tertentu. Sangat jauh tindakan terhadap Wilson Lalengke dari Polri Presisi.

“Apalagi motif awal Wilson Lalengke datang ke Polres Lampung Timur untuk meminta keterangan kenapa anggotanya ditahan? Seharusnya pihak Kepolisian menerima dan memberikan penjelasan, bukannya malah berantem di depan kantor Polisi. Ini sangat tidak elok dan profesional,” pungkas Alvin Lim.***