PRINGSEWU – Waskito Joko Suryanto Mantan Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Pringsewu, ditetapkan tersangka dugaan penyimpangan dalam penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan WJS tersangka atas kasus dugaan korupsi penetapan BPHTB waris dengan NOP (Nomor Objek Pajak) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Wates Tumur Kabupaten Pringsewu.
Mantan Kepala Bapeda Kabupaten Pringsewu atas perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp570 juta. Hal itu sesuai hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung di Kejari Pringsewu, pada Kamis 25 April 2024.
Kajari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kepala Seksi Intelijennya I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, pengungkapan dugaan penyimpangan dalam penetapan BPHTB merupakan sebuah langkah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi khususnya dalam bidang perpajakan.
Dikatakan Kasus korupsi di sektor perpajakan memiliki dampak yang sangat besar, terutama terhadap pendapatan daerah yang seharusnya menjadi sumber utama dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Proses penyidikan tersebut merupakan perjalanan panjang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Dimulai dari tahap penyelidikan oleh bidang intelijen Kejari Pringsewu pada tanggal 3 Januari 2023, lalu tanggal 9 februari 2023. Penyelidikan tersebut dilimpahkan kebidang Pidsus Kejari Pringsewu yang kemudian pada tanggal 11 April 2023, proses nya ditingkatkan ke penyidikan oleh Bidang Pidsus,” terangnya.
Kajari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kepala Seksi Intelijennya I Kadek Dwi Ariatmaja menerangkan Dalam proses penyidikan tersebut, Tim Penyidik menemukan dua perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Tersangka WJS.
Pertama, Tersangka WJS selaku kepala badan menetapkan penetapan BPHTB waris di bawah ketentuan yang berlaku yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Pasal 58 Jo. Pasal 59 Perda No. 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah Jo. Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: B/177/KPTS/B.03/2021 tentang penetapan harga dasar tanah.
Kedua, Tersangka W memberikan keringanan BPHTB sebesar 40%, yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Ia menjelaskan Pemberian keringanan BPHTB dilakukan tanpa kelengkapan syarat formal, seperti surat permohonan dan alasan permintaan keringanan pajak oleh wajib pajak, serta tidak memenuhi syarat materiil karena wajib pajak dianggap mampu berdasarkan profilnya.
Selain itu, penghitungan dan penetapan BPHTB dilakukan secara langsung oleh Tersangka W tanpa melalui mekanisme bertahap dan tanpa dilakukannya verifikasi lapangan sebagaimana SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB Kabupaten Pringsewu Nomor: 800/395/B.03/2022 tanggal 12 April 2022.