Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pajak

×

Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pajak

Sebarkan artikel ini
Waskito Joko Suryanto Mantan Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu, ditetapkan tersangka dugaan penyimpangan BPHTB, langsung diiringi ke mobil tahanan Kejari Tanggamus, Kamis 25 April 2024 -foto smn
Waskito Joko Suryanto Mantan Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu, ditetapkan tersangka dugaan penyimpangan BPHTB, langsung diiringi ke mobil tahanan Kejari Tanggamus, Kamis 25 April 2024 -foto smn

“SOP tersebut bertujuan untuk mengetahui harga riil tanah di lokasi tersebut, yang menjadi dasar penilaian harga dasar tanah oleh pejabat fungsional penilai pajak, serta menjadi pertimbangan Kabid Pendapatan dan Kepala Badan dalam menetapkan harga dasar tanah dan penetapan BPHTB waris,” ungkapnya.

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam penyidikan tersebut dengan didukung alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, maka pada hari ini “WJS” kami tetapkan sebagai Tersangka dengan pasal sangkaan yaitu Pasal 2 jo. Pasal 3 jo.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan terhadap Tersangka tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 20 (1), Jo. Pasal 21 (1) dan (4) jo. Pasal 22 ayat (4) KUHAP, Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas 1A Bandar Lampung.

BACA JUGA :  Aniaya Pasutri di Lapo Tuak, Seorang Pria di Natar Digelandang ke Polsek

Tim Penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat pihak-pihak lain yang turut terlibat dan layak untuk dimintakan pertanggungjawaban secara pidana serta akan terus menyampaikan informasi perkembangan penyidikan kepada rekan-rekan media dan masyarakat.***