LampungPertanian

Marga Buay Belunguh Tanggamus Laksanakan Panen Raya Jagung di Tanah Ulayat

×

Marga Buay Belunguh Tanggamus Laksanakan Panen Raya Jagung di Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini
Marga Buay Belunguh, Tanjung Hikhan Umbul Buah, Kabupaten Tanggamus, melaksanakan panen raya Jagung pada tanah ulayat pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Marga Buay Belunguh, Tanjung Hikhan Umbul Buah, Kabupaten Tanggamus, melaksanakan panen raya Jagung pada tanah ulayat pada Kamis, 3 Oktober 2024. - Foto Arzal

TANGGAMUS – Marga Buay Belunguh, Tanjung Hikhan Umbul Buah, Kabupaten Tanggamus, melaksanakan panen raya jagung di tanah ulayat pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Diketahui bahwa masyarakat adat Marga Buay Belunguh, Tanjung Hikhan Umbul Buah, selama ini telah mengelola tanah ulayat di areal seluas 917 hektar. Dari luasan itu sebanyak 80 persen dikelola oleh warga adat setempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Saat ini, mereka sedang berupaya mencari supplier besar yang bisa memfasilitasi para petani adat dalam hal pengadaan bibit, pupuk dan pestisida, serta menjamin kepastian harga panen.

Panen raya tersebut dihadiri langsung oleh Punnikan Amiruddin selaku Pimpinan Adat Marga Buay Belunguh, Tanjung Hikhan Umbul Buah, seluruh Penggawa dan Jakhu Suku di lingkungan Marga Adat Buay Belunguh, Tanjung Hikhan Umbul Buah, Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA :  World Surf League QS500, Diikuti  14 Negara

Dalom Pemangku Marga, Azhari dalam sambutannya mengatakan pengelolaan tanah ulayat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

Disebutkan bahwa kehadiran masyarakat adat diakui oleh negara sesuai pasal 18 B ayat 2 dan pasal 181 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Masyarakat adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.

Untuk itu Azhari mengajak seluruh warga adat untuk menjaga dan mempertahankan tanah ulayat yang menjadi warisan leluhur jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.

“Kita harus jaga dan kelola dengan baik tanah ulayat kita agar dapat mensejahterakan seluruh masyarakat di Kota Agung Timur khususnya dan di kabupaten Tanggamus umumnya” tutup Azhari

BACA JUGA :  Hut Bhayangkara, Fokompimda Lamtim Deklarasi Anti Kerusuhan

Pada kesempatan ini juga, dideklarasikan lamban pakuon milik masyarakat adat, marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan Umbul Buah, dan diberikan tanah pekarangan yang diperuntukkan untuk para Jakhu Suku dan Penggawa.

Menurut Punnikan Amiruddin Adok Suttan Paduka Mangku Alam, pemberian tanah pekarangan bagi Penggawa dan Jakhu Suku ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk membangun kawasan permukiman bagi masyarakat adat, dalam waktu tidak lama lagi akan dibangun Pondok Pesantren dan Universitas di lahan tanah ulayat.

Untuk diketahui bahwa, saat ini pemerintah terus gencarkan program ketahanan pangan bertujuan untuk menjaga ketersedian bahan kebutuhan yang cukup, beragam serta terjangkau.

Hal ini tentunya selaras dengan tujuan Marga Adat Buay Belunguh Tanjung Hikhan Umbul Buah dalam pengelolaan tanah ulayat. ***