Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Marketing Gadungan Tipu 449 IRT di Bandar Lampung, Raup Rp85 Juta

×

Marketing Gadungan Tipu 449 IRT di Bandar Lampung, Raup Rp85 Juta

Sebarkan artikel ini
Putri Yuris Handayati (33), asal Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, ditangkap polisi setelah menipu ratusan ibu rumah tangga dengan modus menawarkan jasa pencairan pinjaman bank, (foto_dnld)

BANDAR LAMPUNG — Seorang wanita asal Teluk Betung Utara, Putri Yuris Handayati (33), ditangkap polisi setelah menipu ratusan ibu rumah tangga dengan modus menawarkan jasa pencairan pinjaman bank. Total 449 korban terjerat bujuk rayunya, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan tersangka diamankan usai laporan dari salah satu korban berinisial DD (47) pada Senin, 6 Oktober 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan ratusan korban lainnya dengan pola penipuan serupa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku mengaku sebagai pegawai marketing di salah satu bank swasta dan menawarkan jasa pengurusan pinjaman uang, khususnya kepada ibu rumah tangga,” jelas Faria, Jumat (10/10/2025).

Dalam praktiknya, Putri meminta setiap korban menyetor uang antara Rp30 ribu hingga Rp500 ribu sebagai biaya administrasi pengajuan pinjaman. Ia menjanjikan dana pinjaman antara Rp3 juta hingga Rp15 juta yang disebut-sebut akan segera cair ke rekening korban. Namun, semua janji itu tak pernah terwujud alias fiktif.

Tak berhenti di situ, pelaku juga membuat skema rekrutmen berantai. Setiap korban yang berhasil merekrut 100 peserta baru dijanjikan posisi sebagai leader dengan insentif Rp750 ribu per bulan selama setahun.

Modus itu akhirnya terbongkar ketika pelaku datang ke rumah salah satu korban untuk mengambil setoran tambahan. Saat itu, puluhan korban sudah berkumpul dan menuntut kejelasan pencairan pinjaman yang tak kunjung cair. Situasi sempat tegang hingga aparat Bhabinkamtibmas turun tangan mengevakuasi pelaku ke kantor polisi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, beberapa buku rekening, print-out transaksi bank, serta dokumen pribadi korban seperti KTP dan KK, berikut daftar nama peserta yang telah menyetor uang.

“Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk kebutuhan sehari-hari dan menyewa mobil,” ungkap Faria.

Kini, Putri mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 dan atau Pasal 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kompol Faria Arista mengimbau masyarakat, terutama para ibu rumah tangga, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat dari pihak yang tidak jelas.

“Selalu pastikan informasi langsung ke pihak bank resmi, jangan mudah percaya dengan janji manis orang yang baru dikenal,” tegasnya. ***

SHARE DISINI!