Lampung

Masa Jabatan Bupati Tanggamus Berakhir, Kemungkinan Diganti Plh?

×

Masa Jabatan Bupati Tanggamus Berakhir, Kemungkinan Diganti Plh?

Sebarkan artikel ini
Dewi Handajani
Bupati Tanggamus Dewi Handajani, mendukung intruksi tegas Kapolda Lampung dalam pembernatasan C3 di wilayah setempat, dukungan di kirim langsung melalui video, Jumat (28/5/2021). - foto dok

WAWAINEWS.ID – Hingga sehari menjelang lengsernya Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi’i yang memasuki purnatugas Rabu 20 September 2023, nama Pj belum diketahui.

Kondisi itu meunculkan kemungkinan setelah masa jabatan Bupati Tanggamus berakhir digantikan oleh pelaksana harian (Plh). Pasalnya siapa nama Penjabat belum diketahui karena surat keputusannya belum keluar dari kemendari.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun demikian Pemerintah provinsi Lampung diketahui telah menggelar rapat persiapan dalam rangka mendukung kelancaran prosesi pelantikan pejabat pengganti Bupati Tanggamus.

BACA JUGA : Sehari Jelang Lengser, Bupati Tanggamus Kembali Lakukan Mutasi Besar-beasaran

BACA JUGA :  10 Aspek Program Prioritas di Kota Bekasi, Stafsus Mendagri Titip  Persoalan Fiskal BUMD Jadi Perhatian Serius

Kabag Kerja sama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Lampung, Koharuddin sebagaimana dilansir menyampaikan bahwa berbagai antisipasi telah dilaksanakan seandainya hingga besok 20 September 2023 belum ada SK terkait Pj Bupati.

Jika sampai tanggal 20 September Pemprov belum juga menerima SK dari Kemendagri, maka akan ada penunjukan Pelaksana Harian (Plh).

“Dari pemerintah pusat akan menyampaikan surat pemberitahuan bahwa ada penunjukan Plh Bupati. Itu nantinya dijabat oleh Sekretaris Kabupaten,”ungkapnya.

Baca juga : Waduh, Warga Tanggamus Masih Banyak BAB Sembarang, Terutama di Wilayah Ini

Diakuinya bahwa sampai saat ini Pemprov Lampung belum menerima surat keputusan (SK) dari Kemendagri terkait siapa pejabat yang ditunjuk menjadi Pj Bupati Tanggamus.

BACA JUGA :  Harta Kekayaan Mulyadi Irsan Pj Bupati Tanggamus, Minus Surat Berharga dan Tak Miliki Hutang

“Sampai hari ini kami belum mendapat informasi dari pusat kapan waktunya. Kalau untuk akhir masa jabatannya kan berakhir tanggal 20 September ini, tapi keputusannya itu sampai saat ini kami belum menerima, begitupun dengan siapa Pj-nya,” kata Koharuddin.

Menurutnya, meski SK penetapan Pj Bupati Tanggamus belum turun, namun Pemprov harus memastikan proses pelantikan nantinya berjalan lancar. Karena pelantikan akan digelar di Balai Keratun Pemprov Lampung.

BACA JUGA : Warga Sukabanjar Tanggamus Digegerkan Sosok Mayat Bersimbah Darah di Aliran Siring

“Yang pasti kami harus siap untuk menyiapkan prosesi pelantikannya. Makanya kita rapat hari ini untuk kesiapan prosesi tersebut. Lokasi pelantikannya biasanya di Balai Kartun. Nanti ada juga pelantikan Ketua TP PKK dan Dekranasda di Gedung Pusiban,” ujarnya.