PRINGSEWU – DPRD Kabupaten Pringsewu mulai membahas agenda pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Adi Erlansyah. Hal tersebut menyusul masa purnabakti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Maret 2024 nanti.
“Tapi, untuk Pj. Bupati Pringsewu bukan berakhirnya masa jabatan melainkan karena sudah memasuki masa pensiun mulai 1 maret 2024 mendatang,”ungkap M. Maulana Lahudin Wakil Ketua 1 DPRD Pringsewu, Senin 22 Januari 2024.
Hal tersebut jelasnya, sesuai surat edaran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota untuk pengusulan pemberhentian Pj. Bupati Pringsewu sebelum 30 hari sudah disampaikan kepada Mendagri.
“Kita hanya mengingatkan pengusulan pemberhentian Pj. Bupati melalui rapat Paripurna insyaallah di akhir bulan Januari ini,”ungkap Maulana.
Menurutnya akan digelar paripurna kedua dengan agenda usulan rekomendasi Pj. Bupati pengganti selanjutnya dari masing-masing fraksi-fraksi.
“Untuk paripurna ini di gelar tepat satu bulan sebelum Pj. Bupati Adi Erlansyah memasuki masa pansiun per 1 Maret 2024,”paparnya.
Untuk pejabat di lingkungan pemkab Pringsewu hanya satu orang yang memenuhi syarat yaitu Sekkab Heri Iswahyudi. “Tetapi terserah para fraksi nanti yang akan mengusulkannya. Usulan Penjabat (Pj) di serahkan kepada masing-masing fraksi dan setiap fraksi mengusulkan tiga nama.
Dari tiga nama itulah akan di usulkan ke gubernur untuk di pertimbangkan dan di sampaikan ke pusat guna mendapat persetujuan.***