Lingkungan HidupZona Bekasi

Memprihatinkan, Pembakaran Sampah di Desa Danau Indah Bekasi Terkesan Dibiarkan

×

Memprihatinkan, Pembakaran Sampah di Desa Danau Indah Bekasi Terkesan Dibiarkan

Sebarkan artikel ini
Suasana lokasi pembakaran sampah di lahan milik PT Rawa Panjang, Desa Danau Indah, Cikarang Barat, Bekasi. UPTD LH Wilayah III terkesan melakukan pembiaran, Minggu 12 Mei 2024
Suasana lokasi pembakaran sampah di lahan milik PT Rawa Panjang, Desa Danau Indah, Cikarang Barat, Bekasi. UPTD LH Wilayah III terkesan melakukan pembiaran, Minggu 12 Mei 2024

BEKASI – UPTD LH Wilayah III dan pemerintah Desa Danau Indah, Cikarang Barat, dianggap melakukan pembiaran terkait adanya pembakaran sampah di lahan milik PT Rawa Panjang.

UPTD LH Wilayah III dianggap minim kepedulian terkait pencemaran lingkungan, karena membiarkan pembakaran sampah di lahan milik PT Rawa Panjang meski berlangsung cukup lama.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kondisi pembakaran sampah warga yang sebelumnya dikumpulkan itu, mendapat sorotan Kawali Indonesia Bekasi dengan mempertanyakan peran UPTD LH Wilayah III dan Pemerintah Desa Danau Indah sendiri.

Pasalnya lokasi lahan kosong itu keberadaannya persis di tepi jalan Tol Jakarta-Cikampek.  Dikhawatirkan mengganggu arus lalulintas ketika kepulan asap dampak dari pembakaran itu sendiri.

BACA JUGA :  Identitas Mayat Dalam Koper Sempat Gegerkan Warga Cikarang, Terungkap

“Ini memprihatinkan, meski berkali-kali ditegur, tapi tetap terjadi. Desa dan UPTD LH wilayah III terkesan tutup mata. Padahal itu sampah dari pengepul yang diambil ke warga dengan pungutan tertentu,”ungkap Sopiyan dari Kawali Bekasi, Minggu 12 Mei 2024.

Dikatakan bahwa jelas  berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tegas melarang praktik tersebut.

Namun, di Desa Danau Indah sepertinya tak berlaku, pembakaran sampah tetap terjadi. Kondisi ini menjadi cerminan tentang minimnya kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan di tingkat lokal.

“Keberadaan PT Rawa Intan yang terletak di Desa Danau Indah telah menjadi polemik akibat praktik pembuangan dan pembakaran sampah yang berlangsung tanpa penanganan yang serius dari pihak terkait,”tegas Sopian.

BACA JUGA :  Serbuan Vaksin Massal Digelar di 560 Titik di Kota Bekasi

Sopian mengecam sikap apatis pengurus desa dan lembaga terkait, yang seharusnya bertindak sebagai pengawas dan pelindung lingkungan hidup.

Menurutnya, pembiaran ini tidak hanya mencerminkan ketidakpedulian terhadap lingkungan, tetapi juga melanggar hukum yang telah ditetapkan.

Kondisi pembakaran sampah tanpa aturan itu, memberikan sinyal negatif bagi upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, terutama di era di mana isu-isu lingkungan semakin mendesak untuk ditangani.

Masyarakat, khususnya di Desa Danau Indah, diimbau untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Tindakan konkret untuk menghentikan praktik pembakaran sampah dan mengawasi kegiatan PT Rawa Intan harus segera diambil demi menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang,”tandasnya.***