Sementara itu, fakta mengejutkan disampaikan EL, gadis 23 tahun, tersangka pembuang bayi yang mayatnya ditemukan warga dua hari lalu pada Rabu, 26 Oktober 2022 pukul 15.30 WIB.
Dari penuturan EL, dia mengakui bahwa ia adalah ibu dari jabang bayi yang ditemukan telah meninggal dunia di aliran sungai di dusun Sukabangun tersebut.
Baca juga: Seorang Wanita Muda Ditetapkan Tersangka Pelaku Pembuang Bayi di Parerejo Pringsewu
“Iya itu anak saya, saya bingung setelah beberapa jam lahir ia tidak bernafas,” kata EL di Polres Tanggamus Polda Lampung.
Tersangka juga menyebut ia pernah hamil pada tahun 2019 oleh pacarnya yang merupakan warga Bogor namun saat itu ia kekuguguran hingga kembali hamil akibat perbuatan terlarang.
“Dulu pernah hamil oleh pacar saya juga tahun 2019 cuma keguguran,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pembuang Bayi di Parerejo Pringsewu
Dengan tersedu-sedu, tersangka menjelaskan bahwa sebelumnya ia bekerja di Bogor dan kembali ke kampung halamannya sejak sebulan belakangan dalam kondisi hamil. Namun keluarganya tidak ada yang tahu.
Ketidaktahuan keluarganya itu, dipicu lantaran ia berbadan besar juga menutupnya dengan pakaian yang longgar sehingga tidak dicurigai oleh keluarga.