wawainews.ID, Jakarta – Mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ketika menjelang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, mendapat sorotan serius dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku bahwa pihaknya sudah mengirim tim ke Lampung, untuk melakukan investigasi terkait mutasi besar-besaran dilingkungan pemerintah setempat guna mempertanyakan masalah tersebut kepada Sekretaris Daerah (Setda) sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Baca Juga: Tak Terima di Foto, ASN Tanggamus Ancam Lapor ke Pihak Berwajib
“Kami sudah mengirim tim kesana (Lampung) dan mempertanyakan kepada Setda, karena yang bertanggung jawab itukan Setda. Karena ijin ke Otda (Otonomi Daerah) tidak sejumlah itu,” ungkapnya sebagaimana dikutif Lampos, Minggu (2/6/2019).
Dia menambahkan, mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Pemprov Lampung itu merupakan hal yang tidak diperbolehkan.
“Inikan tidak boleh, ini namanya pejabat selundupan dan itu menurut saya tidak sah,” tutur dia.
Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Boytenjuri yang baru saja dilantik oleh Mendagri, Minggu (2/6/2019), menuturkan bahwa dirinya menyerahkan masalah tersebut kepada tim dari Kementerian Dalam Negeri.
“Karena sudah ada tim yang menyelesaikan dari pusat, bagaimana sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara untuk posisi-posisi yang kosong nanti jika ada yang mendesak saya akan lapor terlebih dahulu ke Pak Mendagri soal kondisi itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo melakukan mutasi kepada 425 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Senin (27/5). Perombakan pejabat eselon tersebut, menjelang Akhir Masa Jabatan (AMJ) sepekan lagi pada 2 Juni 2019.
Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 821.22/513/VI.04 tahun 2019 dan nomor: 821.23/514/IV.04 tahun 2019, pejabat eselon III yang dilantik mencapai 111 orang. Sedangkan eselon IV sebanyak 314 orang. (Red)