Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Menikah Tanpa Persetujuan Istri Sah, Pria di Bintan Terancam 7 Tahun Penjara

×

Menikah Tanpa Persetujuan Istri Sah, Pria di Bintan Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
HAR hanya pasrah ketika digiring polisi atas laporan istri sah. karena menikah lagi tanpa seizin istri, Rabu (16/2/2022) - foto humas

WAWAINEWS – Seorang suami inisial HAR di Bintan, Kepulauan Riau, ditangkap polisi akibat ulahnya menikah lagi tanpa persetujuan isteri yang sah.

HAR, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan, tanpa perlawanan pada Sabtu (12/2/21). Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari sang istri sah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari saudari DSS (23) yang melaporkan suaminya telah menikah lagi tanpa persetujuan darinya dengan bukti buku nikah yang dibawanya saat melapor.

Berdasarkan Laporan tersebut personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung meluncur ke lokasi pernikahan di Jalan Manggar, Gang Abdul Karim, Kampung Sakerah,Tanjung Uban, Bintan Utara.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Tanjung Pinang Segera Ajukan Pengunduran ke Mendagri

Setelah melalui perundingan yang alot dan diberikankan penjelasan kepada tersangka dan istri tersangka yang baru dinikahinya serta keluarga yang ada dilokasi akhirnya HAR dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penyidikan.