WAWAINEWS – Seorang suami inisial HAR di Bintan, Kepulauan Riau, ditangkap polisi akibat ulahnya menikah lagi tanpa persetujuan isteri yang sah.
HAR, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan, tanpa perlawanan pada Sabtu (12/2/21). Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari sang istri sah.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari saudari DSS (23) yang melaporkan suaminya telah menikah lagi tanpa persetujuan darinya dengan bukti buku nikah yang dibawanya saat melapor.
Berdasarkan Laporan tersebut personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung meluncur ke lokasi pernikahan di Jalan Manggar, Gang Abdul Karim, Kampung Sakerah,Tanjung Uban, Bintan Utara.
Setelah melalui perundingan yang alot dan diberikankan penjelasan kepada tersangka dan istri tersangka yang baru dinikahinya serta keluarga yang ada dilokasi akhirnya HAR dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penyidikan.