Saat dilakukan penangkapan juga diamankan barang bukti yaitu 2 buah buku nikah atas nama tersangka dan NP yang merupakan istri baru tersangka.
Kemudian satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka,1 buah kartu undangan pernikahan antara tersangka dengan NP.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Atas perbuatan ini, tersangka berinisial HAR saat ini terancam dengan pasal 279 ayat (1) ke – 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(*)