Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Menikah Tanpa Persetujuan Istri Sah, Pria di Bintan Terancam 7 Tahun Penjara

×

Menikah Tanpa Persetujuan Istri Sah, Pria di Bintan Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
HAR hanya pasrah ketika digiring polisi atas laporan istri sah. karena menikah lagi tanpa seizin istri, Rabu (16/2/2022) - foto humas

Saat dilakukan penangkapan juga diamankan barang bukti yaitu 2 buah buku nikah atas nama tersangka dan NP yang merupakan istri baru tersangka.

Kemudian satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka,1 buah kartu undangan pernikahan antara tersangka dengan NP.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Atas perbuatan ini, tersangka berinisial HAR saat ini terancam dengan pasal 279 ayat (1) ke – 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(*)