Pertanian

Mentan Perintahkan Cabut Izin Distributor Pupuk Nakal, Jual Diatas HET

×

Mentan Perintahkan Cabut Izin Distributor Pupuk Nakal, Jual Diatas HET

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pupuk Subsidi - foto net
Ilustrasi Pupuk Subsidi - foto net

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara tegas mengungkapkan bahwa pemerintah di bawah komando tertinggi Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian luar biasa kepada sektor pertanian.

Untuk itu, Mentan mengingatkan bahwa pemerintah tidak main-main dan akan bersikap keras kepada pihak yang men-zhalimi petani salah satunya tidak akan menolerer jika terjadi penyelewengan terkait pupuk di Indonesia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal itu, sebagaimana dikutif wawai news terkait pernyataan Mentan Amran dalam menanggapi keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penjualan pupuk subsidi yang harganya mencapai Rp300 ribu per kuintal atau melebihi harga eceran tertinggi (HET).

BACA JUGA :  Harga Bawang Putih Melambung Akibat Isu Virus Corona

Mentan Amran juga mengakui jika mendapatkan keluhan sama dari petani di Kabupaten Bone terkait proses pendistribusian yang tidak sesuai HET.

“Kami akan melakukan investigasi menyeluruh, jika benar terjadi penjualan pupuk subsidi diatas HET pasti ditindak. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” tegas Mentan Amran dalam keterangannya pada Kamis (9/1/2025).

Menurutnya, petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan di Indonesia. Untuk itu diingatkan kepada semua pihak untuk tidak zhalim dengan menaikkan harga (pupuk) subsidi.”Ga boleh lagi,” ucapnya.

Ia mencontohkan beberapa langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) menindak penyelewengan. Salah satunya pada November 2024 lalu, Kementan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.

BACA JUGA :  Teknologi Salibu Dapat Tingkatkan Produktivitas Budi Daya Padi

Ke depan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan penyelewengan di sektor pertanian, khususnya terkait pupuk.

Seperti diketahui, persoalan pupuk menjadi perhatian pemerintah. Mentan Amran mengemukakan bahwa pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo telah mengambil langkah strategis terkait pupuk. Salah satunya penambahan kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2025.

Selain itu, sejak 1 Januari 2025, sistem penyaluran pupuk telah disederhanakan dan langsung didistribusikan dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani. Penebusan pupuk bersubsidi oleh petani yang terdaftar e-RDKK juga dipermudah dengan menggunakan KTP.

Berbagai upaya ini dilakukan untuk mempermudah petani Indonesia dan mendongkrak produktivitas pangan nasional demi mewujudkan ketahanan pangan Indonesia.***