Lampung

Merugikan Keuangan Negara, Pengadaan Aki PLTS di Pematangsawa Tak Bisa Diproses Pidana?

×

Merugikan Keuangan Negara, Pengadaan Aki PLTS di Pematangsawa Tak Bisa Diproses Pidana?

Sebarkan artikel ini
Laporan Mangkrak di Kejari Tanggamus, LSM dan Yayasan laporkan kasus pengadaan Aki PLTS ke Kejati dan Polda Lampung, Rabu 17 Januari 2024 - foto Arzal
Laporan Mangkrak di Kejari Tanggamus, LSM dan Yayasan laporkan kasus pengadaan Aki PLTS ke Kejati dan Polda Lampung, Rabu 17 Januari 2024 - foto dok Arzal

TANGGAMUS – Kepala Pekon Teluk Brak dan Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung terbukti merugikan keuangan negara hingga ratusan juta dalam kegiatan pengadaan Aki/battery PLTS melalui dana desa tahun anggaran 2021.

Kasus tersebut dilaporkan oleh YPPKM ke Inspektorat dan Kejari Tanggamus pada 2023 lalu yang melibatkan Kakon Way Nipah, Way Asahan, Teluk Brak dan satu ASN.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun demikian, meski hasil LHP Inspektorat Tanggamus menyatakan bahwa terlapor sudah terbukti terdapat kerugian keuangan negara. Tapi dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS di wilayah Kecamatan Pematang Sawa yang dilaporkan sejak Mei 2023 lalu tidak bisa diproses pidana.

Hal itu menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Pasalnya ada kejanggalan karena dianggap kurang cermat alias terlalu dini membuat kesimpulan.

Adakah diantara ketiga Kepala Pekon yang melibatkan pegawai ESDM Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus yang menyalahgunakan wewenang dalam transaksi jual beli, dengan dalih tukar tambah Aki/battery PLTS yang merupakan aset negara tersebut.

BACA JUGA :  Camat Pematang Sawa Resmikan Balai Pekon Betung

Laporan Hasil Pemerikasan (LHP) dari inspektorat mengatakan kasus PLTS adalah kesalahan Hukum Administrasi Negara, para terlapor dinyatakan terbukti dan melakukan pengembalian.
Kesimpulan kedua LHP Inspektorat kasus PLTS adalah sebagai berikut:

  1. Belum dilakukan penatalaksana atau pendataan status PLTS yang ada di Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan, dan Pekon Way Nipah hibah dari kementerian ESDM menjadi asset daerah atau Pekon;
  2. Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan perencanaan anggaran dalam APB Pekon Teluk Brak dan Way Asahan 2021 untuk pembelian ACCU PLTS namun dalama pelaksanaan dilakukan tukar menukar ACCU PLTS dari Pekon Way Nipah;
  3. Bukti pertanggungjawaban tidak akuntabel (bukti pertanggungjawaban tidak lengkap atau tidak lengkap) ;
  4. Pertukaran Asset daerah tidak sesuai ketentuan;
  5. Penyimpangan terhadap UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah;
  6. Penyimpangan terhadap PP NO. 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri Sipil.

Inspektorat menyimpulkan bahwa penyimpangan disebabkan oleh:

  1. Kurang pengetahuan dari pada terlapor dan pihak yang terlibat permasalahan status PLTS yang ada di masing-masing pekon terlapor dan pihak yang terlibat;
  2. Kurangnya perencanaan dalam pelaksanaan pembelian ACCU PLTS;
  3. Apa yang dilakukan terlapor dan para pihak yang terlibat telah melampaui wewenangnya masing-masing.
BACA JUGA :  Bupati Tanggamus Kunjungi Dua Kecamatan dan Beri Motivasi

Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat jelas bahwa melindungi terlapor dan para pihak yang terlibat atas kasus PLTS.

“Saya bingung dengan kesimpulan LHP tersebut, Inspektorat tidak menegaskan kesalahan hukum yang lain seperti hukum pidana dan hukum pidana khusus,”papar Adi selaku pelapor, Jumat 2 Februari 2024. .

Dalam Hukum Administrasi Negara lanjutnya, pasti ada irisan dengan Hukum Pidana dan Hukum Pidana Khusus, jangan hanya menitik beratkan pada administrasi yang sifat pengembalian dan sanksi secara administrasi.

Tidak tegasnya sikap terkait kasus yang dilaporkan itu, bentuk ketidak adilan dalam penegakkan hukum, maling ayam dipenjara.

“Maling uang rakyat, tinggal kembalikan uang dan tidak dikenakan sanksi pidana, saya bingung logika berpikirnya,”papar Adi Putra Amril

Padahal selama ini pekon, Inspektorat, dan lembaga pemerintahan selalu mengadakan bimtek ke pekon-pekon dan monitoring APB Pekon.

BACA JUGA :  Honor Aparatur Kakon Tirom Disunat, Begini Tanggapan Camat Pematang Sawa

Berarti bimtek dan sebagainya telah gagal, masa sekelas kepala desa/pekon tidak paham aturan, mana yang benar dan salah, mana asset negara, dan sebagainya.

“Tanggamus memang parah, jelas-jelas PLTS yang ada di 8 pekon dari hibah kementerian ESDM punya negara yang di delegasikan ke Desa/Pekon dan dipantau bidang ESDM Disnakertrans Tanggamus. Pantesan Kabupaten Tanggamus bobrok, dalam mengiventarisir asset-asset pekon dan kabupaten aja lemah, hal ini akan menjadi rawan penggelapan asset negara,”tegas Adi.

YPPKM dan tim akan berupaya meminta LHP inspektorat secara lengkap dan memproses kasus ini sampai tuntas, APIP punya wewenang untuk memunculkan bahwa kasus PLTS masuk ranah pidana umum maupun pidana khusus.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Apriono hanya menyebutkan terdapat penyimpangan hukum administrasi atas ketentuan peraturan perundang- undangan yang tidak membuat penyesuaian atas belanja modal pembelian Aki/battery PLTS menjadi tukar menukar barang antara satu pekon dengan pekon lainnya, sehingga penyimpangan tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.