Sementara itu Kadisperindag Lampung Elvira Umihanni menyampaikan bahwa kebutuhan minyak goreng di Bumi Ruwa Jurai mencapai 600ribu liter per hari. Tapi produksinya hanya sekitar 100ribu liter perhari.
Saat ini Disperindag Lampung telah mengadakan pertemuan dengan Komisi II DPRD Provinsi Lampung, serta Satgas Pangan Polda Lampung, para Produsen dan Distributor guna membahas terkait minyak goreng yang mengalami kelangkaan.
Menurutnya kelangkaan akibat produsen belum mendapatkan harga bahan baku minyak goreng (CPO) dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp9,300. Sehingga produksi menurun.
Produsen mengaku masih mendapatkan harga diangka Rp13-15 ribu untuk CPO-nya. Jika dijual dengan harga eceran terendah sesuai ketentuan tentu rugi.
Untuk itu saat ini tengah di upayakan meminta dukungan dari kementerian perdagangan. Untuk mendukung perusahaan yang melakukan ekspor dan yang berlokasinya di Provinsi Lampung.
“Berarti kan kebun sawitnya di lampung, harapannya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen dari volume ekspor itu disalurkankanya kepada produsen minyak goreng di lampung. Karena kan saat ini itu disalurkannya langsung ke Jakarta. Atau istilahnya jangan keluar dari lampung,” pungkas Elvira.(*)