TANJUNGPINANG – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi sudah menggelar persidangan tentang gugatan pasangan Isdianto-Suryani (INSANI) terhadap hasil Pilgub Kepri tahun 2020 yang dimenangkan Ansar Ahmad – Marlin Agustina (AMAN).
Diketahui dalam persidangan yang digelar pada Selasa ( 16/2),MK memberikan keputusan tidak menerima atau menolak gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Menanggapi hasil keputusan MK tersebut, ketua tim pemenangan Ansar-Marlin, Ade Angga bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada MK yang sudah menggelar persidangan dengan penuh keadilan.
Dari awal Angga sudah yakin kalau gugatan INSANI akan tertolak karena memang tuduhan adanya penyimpangan secara terstruktur, sistematis dan masif di Pilgub Kepri memang tidak ada.
“Seluruh proses Pilkada di Kepri berjalan sangat kondusif dan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi. Jadi tuduhan TSM itu sangat tidak berdasar dan terlalu dibuat-buat,” jelas Angga pada media.
Baginya, kemenangan Ansar-Marlin merupakan kemenangan masyarakat Kepulauan Riau.
“Kita mengucapkan syukur Alhamdulillah atas ditolaknya permohonan dari pasangan nomor urut 2,” kata Ade Angga kepada awak media.
Meski MK memutuskan menolak gugatan INSANI dan kian mengukuhkan kemenangan AMAN sebagai Gubernur Kepulauan Riau, Angga berharap seluruh timses tidak perlu terlalu euforia. Bagi Ade Angga, putusan MK tersebut merupakan bukti kemenangan seluruh masyarakat Kepulauan Riau.
“Jadi ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Kepulauan Riau dan sudah tidak ada lagi Nomor 1 Nomor 2 dan nomor 3,” ujar Ade Angga.
Ade Angga juga optimis bahwa pada kepemimpinan Ansar-Marlin ekonomi Kepri akan pulih terutama di masa Covid-19.
“Insya Allah pak Ansar dan Bu Marlin akan fokus membangun Kepulauan Riau terutama dalam rangka pemulihan ekonomi di masa Covid-19 ini,” tandasnya.
Lebih lanjut, Ade Angga meminta seluruh masyarakat di Kepulauan Riau berdoa agar prosesi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam waktu dekat berjalan lancar.
,