Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Modal Nikah, Sejoli di Bandar Lampung Jual Sabu

×

Modal Nikah, Sejoli di Bandar Lampung Jual Sabu

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – MY (42) warga Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, diringkus Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Wanita tersebut ditangkap petugas pada Jumat (4/4/2025), sekira pukul 21.00 WIB, di rumahnya. Saat penangkapan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisikan narkoba jenis sabu seberat 2,86 gram yang diletakkan di dalam lemari di kamar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan pelaku ada dua orang, satu berinisial ND (34) saat ini masih dalam pengejaran

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait marakanya peredaran narkotika di wilayah tempat tinggal pelaku,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya Minggu 5 April 2025.

Dikatakan polisi mendapatkan informasi bahwa jika rumah pelaku ini sering didatangi orang, keluar masuk, tiap malam berbeda-beda, lalu kita lakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut ditempati dua orang, yaitu ND (34) dan MY (42).

Setelah dilakukan upaya penggerebekan, Petugas berhasil meringkus MY (42) berikut barang bukti narkoba sabu di dalam rumahnya.

“MY mengaku narkoba tersebut milik pacarnya yaitu ND, pelaku MY hanya bertugas menjual narkoba tersebut atas perintah ND,” jelas Kompol Made.

Modus operandi peredarannya, pembeli langsung datang ke rumah pelaku MY (42).

Rumah tersebut dijadikan seperti warung, siapa yang datang kesitu, atas perintah ND, MR akan melayani.

Pelaku mengaku bisnis haram tersebut sudah 3 bulan dilakoninya bersama ND, pacarnya.

Para pelaku ini membeli sabu dari bandar sebanyak 10 gram, dan habis terjual dalam waktu satu minggu.

“Untuk pemasarannya, wilayah Sukajawa Baru, dan Tanjung Karang Barat, tandas Kasat.

Pelaku MY mengaku nekat menjual sabu lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagai modal nikah dengan ND.

Dalam satu minggu penjualan sabu, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 2 juta rupiah.

“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tandas Kasat.

SHARE DISINI!