1. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo):
Website: https://layanan.kominfo.go.id/
Email: aduankonten@kominfo.go.id
WhatsApp: 08119224545
Saat melaporkan, pastikan untuk menyertakan:
URL situs judi online
Bukti screenshot konten perjudian
Alasan pelaporan (kategori pelanggaran)
2. Melalui Aplikasi “SP4N LAPOR!”
SP4N LAPOR! adalah aplikasi yang disediakan pemerintah untuk melaporkan berbagai pengaduan masyarakat, termasuk judi online. Unduh aplikasi ini di ponsel Anda dan ikuti petunjuk untuk melaporkan.
3. Melalui Website “Patroli Siber”:
Website Patroli Siber memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kejahatan siber, termasuk judi online. Kunjungi https://www.patrolisiber.id dan ikuti langkah-langkah pelaporan.
4. Melalui CekRekening:
Jika Anda menemukan penyalahgunaan rekening bank untuk judi online, Anda dapat melaporkannya melalui situs web CekRekening: https://cekrekening.id/
5. Melalui Kepolisian:
Anda juga dapat melaporkan perjudian online langsung ke kantor polisi terdekat. Sertakan bukti-bukti yang Anda miliki untuk memperkuat laporan Anda.
Penting untuk diingat bahwa laporan Anda akan sangat membantu upaya pemerintah dalam memberantas perjudian online di Indonesia. Jangan ragu untuk melaporkan jika Anda menemukan aktivitas perjudian online yang mencurigakan.
Tambahan:
Lindungi identitas Anda: Jika khawatir akan keselamatan Anda, Anda dapat melaporkan secara anonim melalui beberapa platform di atas.
Berikan informasi yang detail: Semakin detail informasi yang Anda berikan, semakin efektif laporan Anda.
Itu nasehat AI pagi ini
ARS, Jaksel, 30/06/2024