Scroll untuk baca artikel
Info Wawai

Beralih ke TV Digital Warga Tak Perlu Harus Beli Televisi Baru

×

Beralih ke TV Digital Warga Tak Perlu Harus Beli Televisi Baru

Sebarkan artikel ini
Foto: Infografis/Cara Cek Televisi di Rumah Sudah TV Digital Atau Belum/Arie Pratama

WAWAINEWS – Masyarakat tidak perlu membeli televisi baru untuk menikmati siaran televisi digital. Meskpun belum digital, bisa langsung beralih ke digital lewat set top box (STB).

“STB adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampikan di TV analog biasa,” kata Rosarita Niken Widiastuti Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, dalam webinar, Senin (25/04/2022) kemarin.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan bahwa STB sudah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2), dan STB tidak memerlukan antena parabola dalam menerima sinyal digital.

“Cukup gunakan antena TV biasa (UHF),” katanya.

BACA JUGA :  Modus Operasi Judi Online Menurut AI

Sementara itu, set top box subsidi secara bertahap dibagikan menjelang pelaksanaan analog switch off (ASO) sesuai dengan tahapan yang sudah direncanakan.

Untuk ASO tahap pertama, yang berlangsung pada 30 April, set top box secara bertahap dibagikan sejak pertengahan Maret.

Bagi masyarakat yang membeli perangkat set top box mandiri, Kementerian Kominfo memiliki daftar merk set top box yang sudah mengantongi sertifikasi agar perangkat sesuai dengan penggunaan di Indonesia, dan sudah lolos Uji Laik Operasi (ULO).

Daftar perangkat set top box yang sudah memiliki sertifikasi dari Kominfo dapat dilihat di situs resmi Siaran Digital Indonesia.

Kominfo memastikan pelaksanaan ASO akan berlangsung sesuai dengan jadwal, yaitu tahap pertama pada 30 April, tahap kedua 25 Agustus dan tahap ketiga 2 November.

BACA JUGA :  Tahun 2020, Struktur Pemkab Lamtim Tiadakan Bagian Humas

Saat disinggung mengenai program migrasi siaran analog ke digital, Niken menegaskan bahwa ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk mempercepat transformasi digital.

“Terdapat lima urgensi digitalisasi penyiaran, yaitu kepentingan publik untuk memperoleh penyaran yang berkualitas; efisiensi penggunaan frekuensi guna mendorong ekonomi digital dan industri era 4.0; serta penataan frekuensi guna mendorong ekonomi digital dan industri di era 4.0,” kata Niken.

“Selanjutnya, tersedia digital dividen untuk alokasi frekuensi broadband 5G yang akan digunakan; dan menghindari sengketa dengan negara-negara tetangga yang disebabkan intervensi spektrum frekuensi di wilayah-wilayah perbatasan, serta keragaman konten televisi,” imbuhnya.

Anggota Komisi I DPR RI Bachrudin Nasori menambahkan, pihaknya mendukung upaya Kemenkominfo untuk percepatan ASO.

BACA JUGA :  Tips Kembali Semangat Aktivitas Pasca Libur Panjang

“Masyarakat sudah sepatutnya mengikuti peralihan tersebut. Selain mendapatkan kualitas yang lebih jernih dan bersih, (peralihan) ini juga lebih efisien dari segi infrastruktur dan operasional,” katanya.***