WAWAINEWS.ID – Satreskrim Polresta Yogyakarta meringkus dua pria asal Lampung atas kasus pencurian bermodus ganjal mesin ATM di Pulau Jawa. Dua pria tersebut diketahui asal Pesawaran.
Kedua pria asal Pesawaran yang melakukan aksi hingga Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta itu diketahui berinisial CA (30) dan M (48), sementara satu pelaku lainnya berhasil ditangkap inisial S alias AD (51) asal Yogyakarta.
BACA JUGA: Dua Komplotan Modus Ganjal ATM asal Sumsel Dibekuk Polrestro Tangerang
Dari ketiganya satu pelaku M (48) merupakan oknum wartawan media online di Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada dalam keterangan resminya mengatakan, ketiganya beraksi di ATM Center di Taman Pintar Gondomanan, Yogyakarta pada 26 Mei 2023 pagi.
Kasat mengatakan bahwa penangkapan itu berawal saat korban masuk ke ruangan mesin ATM, lalu mencoba memasukkan kartu ATM ke dalam mesin.
BACA JUGA: Jadi Korban Modus Ganjal ATM, Lurah Kedamaian Kehilangan Uang Rp60 Juta
“Setelah ATM masuk, tidak bisa dicabut, sehingga kartu ATM korban tidak bisa dimasukkan utuh,” kata AKP Archye Nevada saat ekspos di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (9/6/2023).
Tidak lama datang salah satu pelaku, yang menawarkan diri untuk membantu. Namun pada saat membantu itu, ternyata korban terbujuk untuk memencet nomor PIN untuk mengakses kartu ATM korban.