WAWAINEWS.ID – Modus dugaan korupsi anggaran makan minum bupati dan wakil bupati Lampung Timur melalui tahun anggaran 2022 mulai terbuka lebar.
Hal itu menyusul pengakuan sejumlah pemilik rumah makan yang namanya tercantum dalam laporan makan minum seperti kuitansi, cap, dan tandatangan tercantum dalam laporan penggunaan anggaran.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga di Lamtim, Rugikan Negara Capai Rp50 Miliar
Dari pengakuan sejumlah pemilik rumah makan tersebut kuitansi, cap tersebut di koordinir oleh salah seorang berinisal AM. Ia yang mendatangi, meminta cap, dan membuat laporan dengan melihat laporan kas rumah makan.
“Saya didatangi Bu Am. Dia minta saya buat nota belanja baru dan nyalin di buku besar untuk pembelian makan siang dan sore bupati dan wakil bupati. Waktu itu, Bu Am kasih saya uang, tapi saya tolak,” kata pemilik rumah makan ini.
Dikatakan setelah penandatanganan beberapa kuitansi dan di cap, dia mengaku baru tersadar. Bahwa belanja yang pernah dilakukan di rumah makannya, tidak sebanyak kuitansi yang disodorkan oleh aktor inisial AM.
BACA JUGA: Sederet Kejanggalan LHP Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS di Pematang Sawa
Untuk itu dia mengaku sempat menolak menandatangani beberapa kuitansi yang disodorkan.
“Kuitansi yang sudah disiapin itu, ga ada nilai rupiah yang ditulis. Kuitansi kosong semacam itul ah,” lanjut dia.