Zona Bekasi

Mosi Tak Percaya Hasil Rekrutmen Komisioner KPU Kota Bekasi Beredar, Harus Jadi Pertimbangan Pusat

×

Mosi Tak Percaya Hasil Rekrutmen Komisioner KPU Kota Bekasi Beredar, Harus Jadi Pertimbangan Pusat

Sebarkan artikel ini

Dia pun menyebutkan bahwa 10 nama yang dinyatakan lolos seleksi keputusan Timsel KPU Kota Bekasi tiga diantaranya dianggap bermasalah dan harus menjadi pertimbangan KPU RI adalah;

1. Afif Fauzi yang sebelumnya pernah mencalonkan Anggota Legislatif Kota Bekasi dari partai Demokrat yang di ketuai Andi Zabidi,dan Afif fauzi saat ini diduga terlibat politik praktis di dalam tubuh Partai politik PDI Perjuangan Kota Bekasi memalui Senior PA GMNI kota Bekasi Heri Purnomo sekaligus anggota DPRD PDI Perjuangan kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

2. Ali Syaifa As sebagai Anggota KPU Kota Bekasi saat ini mencalonkan kembali sebagai Anggota KPU Kota Bekasi. Sebelumnya nama Ali Syefa telah mendapatkan sanksi dari DKPP RI.

BACA JUGA :  Vendor Pasar Jati Asih Mengadu ke Pj Wali Kota Bekasi karena Belum Dibayar PT MSA

Terbukti melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu. Dalam putusannya Majelis memutuskan Ali Syaifa As terbukti melanggar pasal 6 Ayat 3 huruf a, pasal 11 dan pasal 15 huruf e dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena telah meloloskan hasil perolehan calon Legislatif (Caleg) 2019.

Saat ini Ali Syaifa As dilaporkan ke DKPP RI atas tuduhan menutupi adanya pemotongan honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp50 ribu dan serta Ali Syaifa sebagai komisioner KPU Kota Bekasi di duga terlibat melakukan etika moral sebagai penyelenggara dengan berkerja sama dengan salah satu partai Nasdem untuk memenangkan salah satu calon legislatif pada saat pemilu 2019, berkordinasi kepada PPK untuk menaikkan nilai suara di 12 kecamatan.

BACA JUGA :  Dapat Doorprize Sepeda Listrik Ikut Senam Gemoy, Nenek Sipul: Terimakasih Pak Bowo

3. Bagus Hariyanto adalah sebagai tenaga Ahli Sekretariat Fraksi Gerindra Kota Bekasi dan terlibat Politik Praktis di Partai Gerindra terhitung Surat Tugas pada saat SK dibuat oleh Fraksi Gerindra 4 tahun yang lalu.

BACA JUGA : Terindikasi Kecurangan PPDB Online, Wakil Ketua Komisi I Desak Copot Kadisdik Kota Bekasi

Adapun surat pemberhentian Tugas Tenaga Ahli kepada Bagus Hariyanto pada saat ini sebagai langkah untuk menutupi rekam jejaknya karena sudah ramai pembicaraan di tengah kalangan masyarakat Kota Bekasi.

Kami Bersama Masyarakat kota Bekasi mengikuti dan memantau proses dan tahapan seleksi calon komisioner KPU dikota Bekasi dengan ini menyampaikan kepada KPU RI untuk segera melakukan investigasi,dan membatalkan semua keputusan Tim Seleksi No;4/TIMSELKK -GEL.6-Pu/04/32-1/2023. karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Timsel KPU Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Polrestro Bekasi Kota Gelar Kejuaraan Pencak Silat Kapolres CUP 2022

Jika hal itu di abaikan oleh KPU RI , Maka kami akan Melakukan Gerakan Aksi Besar Besaran didepan Kantor DKPP #Mosi Tidak Percaya Kepada KPU RI.

Keberadaan penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keseluruhan kualitas proses penyelenggaraan pemilu.

Sehingga, penting untuk memberikan perhatian khusus terhadap keputusan seleksi anggota KPU khususnya di kota bekasi yang dapat menjadi pintu gerbang dalam terwujudnya proses pemilu berkeadilan dan transparan di daerah yang menjadi simpul persatuan dalam NKRI.***