Ekonomi

Muswil Dekopin DKI, Rumuskan Rekomendasi kepada Menkop UKM

×

Muswil Dekopin DKI, Rumuskan Rekomendasi kepada Menkop UKM

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Musyawarah Wilayah (Muswil) DKI Jakarta selain menghasilkan Pengurus baru juga  merumuskan beberapa rekomendasi kepada Menteri Koperasi dan UKM.

Salah satu rekomendasi tersebut mendorong agar Menkop UKM segera menyelaraskan kebijakan dengan sikap pemerintah yang dikeluakan Dirjen PP, Menteri Hukum dan HAM RI.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemerintah dalam hal ini Menteri Koperasi dan UKM serta Menteri Hukum dan HAM RI sudah pada posisi yang benar dan konsisten berpegang pada UU No.25/1992 dan Keppres No.6/2011.

“Sikap pemerintah dalam hal ini sudah benar, tinggal melakukan penyelarasan kebijakan saja,” ujar Tutik Mudastri, Ketua SC Pelaksana Muswil DEKOPINWIL DKI.

Tutik Mudastri yang juga Ketua Puskopkar DKI Jakarta ini berpandangan bawah DEKOPIN itu hanya satu, yaitu DEKOPIN yang disahkan oleh Keppres No.6/2011.

BACA JUGA :  Diklaim Dampak El-nino, Harga Beras di Tanggamus Tembus Rp16.500

Karena DEKOPIN yang menurut UU No.25/1992 pasal 59 harus disahkan pemerintah, maka DEKOPIN yang benar adalah DEKOPIN yang memiliki AD yang sesuai dan disahkan oleh Keppres No.6/2011.

“Jadi kalau ada sekumpulan orang yang mempunyai Anggaran Dasar tetapi belum disahkan pemerintah sebagai DEKOPIN, ya tentu saja bukan DEKOPIN,” ujar Tutik seraya mengatakan itu UU.

Karena itu, menurut Tutik, sikap pemerintah sudah benar khususnya Kementerian Koperasi dan UKM serta Menteri Hukum dan HAM RI.

“Saya rasa tinggal koordinasi saja untuk menyelaraskan kebijakan, sehingga pemerintah menjadi satu kesatuan dalam sikap dan kebijakan. Saya melihatnya arahnya sudah tepat,” ujar Tutik.

Jadi kalau ada yang bertanya, DEKOPIN mana yang sah? Maka jawabannya sederhana, DEKOPIN yang Anggaran Dasarnya sudah disahkan pemerintah.

BACA JUGA :  Selama April 2021, Harga Gabah di Lampung Dibawah HPP

“Nah, DEKOPIN yang Anggaran Dasarnya ada pengesahan pemerintah adalah AD DEKOPIN yang disahkan oleh Keppres No.6/2011. Sehingga sangat clear, tidak ada DEKOPIN di luar itu,” tambah Tutik.

Apalagi sikap pemerintah tegas, melalui Pendapat Hukum Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM RI No.PPE.PP.06.03-1017, 2 Juli 2020. Bahwa pemilihan Nurdin Halid bukan berdasarkan Anggaran Dasar DEKOPIN yang dimaksud Undang-Undang No.25/1992.

Dibagian lain sikap atau Pendapat Hukum Dirjen PP itu, bahwa Pemilihan Ketua Umum DEKOPIN yang tepat tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2011 tentang Pengesahan AD DEKOPIN dan sesuai dengan UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, yaitu Munas yang memilih Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP sebagai Ketua Umum DEKOPIN.

BACA JUGA :  Besaran UMK 2023 di Jabar, Karawang Tertinggi Bekasi Kota Urutan Kedua

“Jadi kalau pengesahan sudah sah, karena Keppresnya sudah disahkan dan masih berlaku sampai saat ini yaitu, Keppres No.06/2011. Itulah pengesahan DEKOPIN yang dimaksud UU,” tegas Tutik.

Ke depan, DEKOPIN dan Menteri Koperasi dan UKM harus bersama-sama menyelaraskan kebijkan dan programnya.

“Program-program Kementerian Koperasi dan UKM sudah bagus, tinggal bagaimana DEKOPIN, khususnya di DKI Jakarta dan Daerah menyambut program-program ini. Kita harus menyiapkan koperasi dengan keanggotaan yang baik, khususnya pendataan, sehingga program-program khususnya untuk UKM anggota koperasi dapat segera diserap oleh anggota-anggota koperasi,” ujar Tutik.

Kepengurusan baru DEKOPINWIL DKI disambut baik oleh Pemerintah Daerah dan sedang melaksanakan penyelarasan untuk bersama-sama mendorong koperasi dan anggotanya dapat menghadapi persoalan di tengah pandemi Covid-19 ini.(rls)