LAMPUNG – Perundungan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), diduga terjadi dan mengakibatkan seorang narapidina anak melakukan percobaan bunuh diri dengan minum cairan pembasmi rumput.
Peristiwa percobaan bunuh diri tersebut terjadi LPKA Kelas II Bandar Lampung di Polda Lampung dialami oleh oleh DD (18) warga Rawajitu Tulang Bawang pada Rabu (7/4/2021).
DD nekat menenggak cairan pembasmi rumput atau herbisida setelah mendapat perundungan dari napidana lainnya. Akibatnya hingga sampai saat ini DD masih dalam perawatan di RS A Yani Metro.
Pihak keluarga DD pun melakukan laporan terkait adanya perundungan di dalam LPKA Kelas II Bandar Lampung di Polda Lampung.
Kuasa Hukum DD, Sukriadi Siregar mengatakan atas peristiwa ini pihaknya membuat laporan ke Polda Lampung. “Kami laporkan anak binaan berinisial F yang telah melakukan bullying terhadap klien kami DD,” ujar Sukriadi di Mapolda Lampung, Jumat (16/4/2021).
Sukriadi mengatakan dari hasil penuturan kliennya, DD mendapat perundungan dari F selama tiga minggu ini.
“Jadi kan DD jadi penghuni di LPKA sejak bulan Februari, lalu tiga minggu lalu menjadi tahanan pendamping, dan saat itulah mendapat pembullyan,” katanya.
Sukriadi menerangkan DD dibully dengan disiksa dan dipukuli oleh narapidana F.
“Atas bullying ini klien kami gak kuat sehingga minum cairan gramaxone, tapi alhamdulillah klien kami selamat, dan sekarang masih dirawat di RS A Yani Metro,” timpalnya.
Kejadian bullying berakibat bunuh diri ini, kata Sukriadi, bukan sekali ini saja.
“Kejadian sama tiga bulan lalu upaya gantung diri dan dapat kami dapat informasi ada tekanan akibat bullying,” tegasnya.
Sukriadi pun juga mempertanyakan terkait narapidana F yang saat ini berusia sekitar 23 hingga 24.
“Maka saya pertanyakan kenapa masih ada anak dewasa di dalam LPKA,” tandasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung Sambiyo menyampaikan jika DD melakukan percobaan bunuh diri lantaran ada masalah keluarga.
“Jadi si anak berhadapan hukum ini pernah cerita dengan temannya mendengar kabar ortunya mau cerai jadi kepikiran,” katanya.
Sambiyo menuturkan jika DD nemang sudah menjadi tamping yang membantu petugas di bagian perkantoran.
“Awalnya biasa-biasa saja tapi jadi berubah terutama saat komunikasi jadi cenderung pendiam,” tegasnya.
Terkait pembullyian, Sabiyo mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara pasti.
“Karena itu tentunya harus ada visum dan keterangan saksi-saksi baik anak-anak ABH (anak berhadapan hukum) maupun petugas, jadi kami belum berani memberikan keterangan atau kesimpulan,” ujarnya.
Kendati demikian, Sambiyo menegaskan pihaknya masih akan mendalami dengan melaksanakan pemeriksaan atau BAP terhadap anak yang diduga atau diidikasi melakukan penganiayaan dan pembulliyan tersebut.
“Itu yang sudah kami telusuri, karena takutnya ada unsur petugasnya, tapi ternyata memang tidak ada, termasuk sudah ngobrol dengan anaknya saat pertama kami bawa ke Rumah Sakit,” sebutnya.
Terkait aduan di Polda Lampung, Sabiyo tidak mempermasalahakan hal tersebut
“Kita tunggu saja hasilnya nanti, sekarang kita masih BAP (pihak) yang di sangkakan pihak keluarga,” tandasnya.
Terpisah terkait laporan ke Polda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan laporan tersebut tentunya akan dipelajari terlebih dahulu.
“Laporan dipelajari terlebih dahulu selanjutnya akan didisposisikan ke direktorat yang membidangi,” ujarnya.