KALTIM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita sekitar 50.000 ton batu bara tak bertuan yang ditemukan menggunung di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Tumpukan batu bara tersebut kini resmi berstatus aset negara, setelah diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan batu bara tersebut ditemukan tanpa kejelasan kepemilikan, izin usaha, maupun dokumen resmi. Dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026), Jeffri menyebut kondisi itu membuat batu bara rawan hilang dan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tidak segera diamankan.
“Sebanyak kurang lebih 50 ribu ton batu bara yang tidak diketahui pemiliknya ini diduga berasal dari kegiatan pertambangan ilegal,” ujar Jeffri. Dalam praktiknya, batu bara tetap ditambang, ditumpuk, dan siap dikirim sementara legalitasnya tertinggal entah di mana.
Tumpukan batu bara tersebut ditemukan di enam titik lokasi berbeda, tersebar di pelabuhan khusus atau jetty batu bara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu. Temuan ini merupakan hasil operasi pengamanan yang dilakukan tim Ditjen Gakkum ESDM selama dua hari, pada 14–15 Januari 2026.
Untuk mencegah pemindahan atau penghilangan barang bukti, Ditjen Gakkum ESDM langsung melakukan pengamanan lapangan. Batu bara disegel menggunakan garis dan segel resmi, serta dipasangi plang larangan yang menegaskan statusnya sebagai kekayaan negara. Negara, dalam hal ini, datang bukan untuk menambang, melainkan menyelamatkan.
Selanjutnya, Kementerian ESDM akan menelusuri asal-usul batu bara tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan dan pengumpulannya. Bersamaan dengan itu, dilakukan penilaian kuantitas dan kualitas batu bara dengan melibatkan pihak independen, seperti surveyor atau instansi berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah seluruh proses penelusuran dan penilaian rampung, batu bara tersebut akan dilelang. Hasil lelang nantinya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM. “Setelah seluruh proses selesai, batu bara akan dilelang dan hasilnya menjadi PNBP,” kata Jeffri.
Kasus ini kembali menegaskan persoalan klasik di sektor pertambangan: ketika batu bara bisa ditambang, ditumpuk, dan siap dijual tanpa tuan, negara kerap baru hadir saat gunung hitam itu sudah terbentuk. Namun kali ini, negara setidaknya memastikan satu hal batu bara itu tidak lagi menghilang tanpa jejak.***











