Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Nekat Curi Hp di Pringsewu, Buruh Tani Asal Tanggamus Diringkus Polisi

×

Nekat Curi Hp di Pringsewu, Buruh Tani Asal Tanggamus Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Ia juga menjelaskan, jika 3 unit ponsel hasil kejahatan tersebut, 1 unit dipakai sendiri oleh TI, 1 unit telah dijual dan 1 unit lagi diberikan kepada pelaku yang masih DPO.

“Ya, pengakuan pelaku TI, dua unit HP dipegang masing masing pelaku sementara satu unit HP lainya telah di jual secara COD dan uangnya sudah dihabiskan untuk bersenang-senang salah satunya membeli minuman keras,” bebernya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Nekat Curi Hp Tetangga,  Warga Pekon Rantautijang Berakhir Diringkus Polisi

Diungkapkan kasat, pelaku TI yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani tersebut telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu, dan dalam proses penyidikan dijerat dengan pasal 363 KUHP.

BACA JUGA :  Pengedar Sabu di Bandar Kejadian Ditangkap Polisi

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya.” Tandasnya. (*)