Berdasarkan laporan korban, kemudian polisi melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, diwilayah Provinsi Jambi.
BACA JUGA : Wanita Cantik di Tanjungpinang Tipu Arisan Online, Modusnya Terbilang Baru
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa dokumen bukti transfer dan fotocopy buku rekening bank, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannnya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 tentang penipuan dan atau penggelapan.***












