Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Ngaku Janda, Wanita di Tulangbawang Menikah Tanpa Sepengetahuan Suami

×

Ngaku Janda, Wanita di Tulangbawang Menikah Tanpa Sepengetahuan Suami

Sebarkan artikel ini
Tersangka YL (32) menikahi pria idaman lain tanpa sepengetahuan suami sahnya. (foto_me)

Tersangka YL melangsungkan pernikahan yang ke 3 tersebut dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yang pertama serta membuat surat pernyataan di atas materai bahwa siap mempertanggung jawabkan perkawinannya.

Sehingga penghulu dan saksi- saksi yakin bahwa status YL adalah Janda. Padahal dianya telah terikat perkawinan sah dengan Korban AD sejak tahun 2020. AD merupakan suaminya perkawinan ke 2.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Usai Resepsi Pernikahan, Pengantin Wanita Dibawa Kabur Mantan Kades

Atas hal itu, jelas Kasat, Polisi menyita barang bukti yaitu 1 (satu) buah akta nikah a.n. saudara AD dan saudari YL dan 1 buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terlapor.

BACA JUGA :  Pemerintah Masuk Angin, Ratusan Massa Segel Kantor Eks Kantor Pengelola Tanah Ulayat di Tanggamus

“Kronologis Penangkapan Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib saudari YL datang ke Polres Tulang Bawang Barat dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi” terang Kasat.

Kasat menuturkan, mengakui perbuatan menikah tanpa persetujuan suami yang sah atau perbuatan zina, kemudian dilakukan gelar perkara sehingga menetapkan status saksi YL menjadi tersangka.

BACA JUGA: Menikah Siri Tanpa Seizin Isteri, Suami di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi

“Pukul 14.00 telah dilakukan pemeriksaan YL sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat” tutur dia.

Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (***)