Hukum & Kriminal

Ngaku Polisi, Yuda Lancarkan Aksi Tipu Ojek Online di Bekasi

×

Ngaku Polisi, Yuda Lancarkan Aksi Tipu Ojek Online di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Pelaku penipuan bernama Yuda berikut barang bukti atribut jatanras
Foto: Pelaku penipuan bernama Yuda berikut barang bukti atribut jatanras

JAKARTA – Memakai baju bertuliskan Jatanras Yuda Eka Pranata mengaku anggota reserse dan menipu sejumlah ojek online (ojol) dan membawa kabur motornya dengan mengaku-aku sebagai anggota polisi.

Yuda berkeliling mencari ‘target’ dalam melakuka aksinya memakai baju bertuliskan ‘Jatanras’.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan modusnya, Yuda memakai baju ‘Jatanras’ untuk meyakinkan korbannya bahwa dia seorang polisi, padahal bukan.

“Baju itu dia beli di Pasar Senen, Jakarta Pusat,”ungkap AKBP Rovan Richard Mahenu, Sabtu (19/10/2024).

Modus Operandi

Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Girindra menjelaskan pelaku memperdaya korban dengan mengaku-aku sebagai anggota kepolisian yang sedang bertugas. Dia mengaku sebagai anggota polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP).

BACA JUGA :  Kelanjutan OTT Wali Kota Bekasi, KPK Kembali Ciduk Seorang ASN dan Swasta

Ada pun modusnya dikatakan bahwa dengan bujuk rayu, dengan tipu dayanya mengaku bahwa dirinya seorang anggota Polri yang sedang bertugas kemudian berusaha meminjam motor dalam rangka mempermudah pelaksanaan tugasnya.

Girindra mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksinya di delapan tempat berbeda. Korbannya rata-rata komunitas ojol.

Saat diintrogasi dari pengakuan tersangka sudah delapan kali melakukan kejahatan ini. Rata-rata korbannya adalah komunitas ojek online.

“Pelaku kemudian membawa korban ke kontrakannya di Bekasi. Dia lalu berpura-pura meminjam motor dengan alasan untuk mencari makan,”tandasnya.

Saat di TKP yang di Bekasi ini, dia mengajak korban ke kontrakannya, kemudian dia meninggalkan korban di situ. Dia berpura-pura beli makan, kemudian motornya dibawa kabur.

BACA JUGA :  Aparatur Desa Labuhan Ratu Baru, Dilaporkan Tilep Uang Bansos PKH

Saat ini Yuda telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***