Menurutnya banyak pemohon di Kampung Sukajaya tidak memiliki garapan di areal tersebut. Padahal sebayak 169 warga terdaftar sebagai pemohon yang disahkan oleh pemerintah daerah serta kuasa hukum pemohon pada tahun 2000 silam.
“Kami selaku tim penyelesaian dan penertiban lahan eks PT. TDA Lampung Tengah yang ditugaskan langsung oleh kuasa hukum pemohon dari Kantor Badan Hukum (KBH) Lampung atas nama Yudi Yusnandi dan rekan akan menyerahkan lahan ke pemohon yang selama ini tidak menggarap” imbuhnya.
BACA JUGA: Manfaatkan situasi, sekelompok orang jarah buah sawit di lahan ex TDA Lampung Tengah
Diketahui, tanaman singkong dua warga seluas 2 hektare yang dirusak oleh oknum mafia tanah itu merupakan lahan pemohon yang sebelumnya dikuasai oleh oknum mafia tanah selama 22 tahun, lantaran oknum mafia tanah tidak bisa menunjukkan surat pemohon maka digarap oleh pemohon yang tidak kebagian lahan sejak 22 tahun silam.
Sementara sejak 22 tahun lalu warga dua Kampung di Wilayah Anak Ratu Aji, Lampung Tengah tergabung bersama beberapa kampung lainnya untuk bisa mendapatkan lahan garapan yang saat itu dikuasai oleh ex TDA.
Namun kekinian, penguasaan lahan ex PT. Tris Delta Agrindo (TDA) di wilayah Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, diperkirakan hanya 30 persen yang diduduki oleh para pemohon warga dua kampung setempat dari yang ditetapkan sesuai pengajuan pada tahun 2000 silam.
BACA JUGA: Terungkap, Pelaku Penebasan di Lahan ex TDA Ternyata Orang Ini?
Ironisnya lahan yang diperjuangkan untuk warga dua kampung itu sebagian besar saat ini hanya dikuasai oleh ketua kelompok pemohon sejak tahun 2000 silam.
Hal itu sesuai penuturan salah seorang warga Kampung Sukajaya Anak Ratu Aji, terkait riwayat lahan sehingga satu orang bisa menguasai hingga 80-an hektar diatas lahan tak bertuan ex TDA.
“Sekarang yang banyak menguasai lahan keturunan Mbah Slamer (alm), karena Mbah Slamet dulu ketua kelompok pemohon di kampung kita ini” tutur warga menjelaskan kenapa lahan ex TDA itu bisa dikuasi satu orang hingga puluhan hektar pada Rabu (16/11/2022).
BACA JUGA: Intimidasi di Lahan ex TDA Lampung Tengah Terjadi, Warga Ditembaki dan Ditebas Golok
Sebelumnya diberitakan oleh beberapa media online, tindakan pemerasan, perampasan hasil kebun petani oleh para preman sudah cukup meresahkan dan merugikan warga khususnya para petani penggarap lahan di Desa Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah.
Warga kerap diperas oleh para preman yang memaksa warga memberikan uang jutaan bahkan hingga puluhan juta rupiah.
Tidak hanya berhenti disitu, menurut informasi warga para gerombolan preman yang diduga dipimpin oleh Suhendra Wawan Cs kerap merampok buah sawit dipohon yang siap panen dan yang terbaru para preman tersebut selain menguasai lahan juga mengusir warga penggarap lahan.
BACA JUGA: Warga Karang Jawa Mulai Patok Lahan ex TDA di Lampung Tengah
Atas tindakan premanisme para preman yang diduga dipimpin oleh Suhendra Wawan Cs yang telah meresahkan dan merugikan warga tersebut, warga mengadu dan meminta bantuan kepada Ormas Kerabat (Keluarga Besar Rakyat Bersatu). (***)