Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Oknum Pegawai UPT P2TP2A Lamtim Resmi Ditahan

×

Oknum Pegawai UPT P2TP2A Lamtim Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Polda Lampung menahan resmi melakukan penahanan terhadap oknum pegawai UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur atas perkara dugaan pemerkosaananak di bawah umur yang dititipkan di UPT P2TP2A setempat.

“Belum sampai sepekan, akhirnya Polda Lampung telah menahan pelaku. Penahanan dimulai sejak Sabtu,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dia melanjutkan terduga pelaku pemerkosaan kooperatif sehingga dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini masih kita dalami lebih lanjut, karena terduga baru kita tahan. Nanti akan kembangkan,” kata dia.

BACA JUGA :  Penggelembungan Suara di TPS 062, Murni Kesalahan Petugas KPU Bekasi

Pandra menambahkan untuk pelaku dikenakan pasal Undang-undang No.23 tahun 2014 dan Undang-undang No.17 tahun 2016. Ancaman penahanan untuk pelaku selama 15 tahun.

“Ancaman paling berat, jika terbukti pelaku akan diancam hukuman mati,” kata dia lagi. (Ant)