WAWAINEWS.ID – Polres Tulangbawang Barat, mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum setempat dengan meringkus tiga bandar narkoba jenis sabu di wilayah Pagar Dewa. Salah satu diketahui berprofesi sebagai wartawan.
Dari ketiga pelaku berinisial UM (47), WS (25) dan RS (51) polisi berhasilkan mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan satu id card jurnalis atas nama WS sebagai wartawan Mitra TV Lampung.
Pengungkapan tersebut dengan pertama melakukan penangkapan terhadap UM (47) asal Tiyuh Pagar Dewa dan WS (25) asal Tumijajar Tulangbawang Barat. Pelaku diringkus saat berada di rumahnya.
BACA JUGA : Kakon Tiyuh Memon Terlibat Narkoba Senilai Rp9 Miliaran, Pemkab Tanggamus Segera Tunjuk Plh
Sementara satu pelaku lainnya inisial RS (51) asal Menggala Tulang Bawang.
Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat sekitar.
“UM ditangkap dirumahnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sekotak plastik yang dililit lakban warna hitam,”ungkap AKBP Ndaru Istiawan saat ekspos di Mapolres Tulangbawang Barat, Selasa (4/7/2023).
BACA JUGA : Kepala UPTD Pajak di Bekasi Ditangkap Terkait Narkoba, Barang Bukti ada Segepok Uang?
Dikatakan saat dibuka, di dalam kotak berisi 62 bungkus klip sabu seberat 11,74 Gram dan uang tunai Rp1,56 juta.
Selanjutnya dari hasil pengungkapan tersebut UM mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku RS. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan pada Ponsel milik UM, dan ditemukan percakapan melalui whatsApp antara UM dengan pelaku WS.
“Isi percakapan tersebut, tersangka WS beberapa kali meminta sejumlah uang ke tersangka UM. Uang itu digunakan untuk setoran yang mengatasnamakan pejabat Polri, agar kegiatan jual beli narkoba yang dijalankannya tetap aman,” ujar Ndaru Istiawan.
BACA JUGA : Bubarkan Orgen Tunggal Polisi Ringkus Terduga Bandar Narkoba, Bapaknya pun Diangkut
Dari hasil itu, tim bergerak melakukan pengembangan dan menangkap WS di rumah kontrakannya di Tiyuh Daya asri, Tumijajar. Didapati barang bukti rekening bank, kartu pers atas nama pelaku WS, dan Ponsel.