Scroll untuk baca artikel
LampungPendidikan

Ombudsman Lampung Bongkar Modus Pungutan Berlabel Sumbangan di Sekolah, Kebanyakan Dipaksa Rela

×

Ombudsman Lampung Bongkar Modus Pungutan Berlabel Sumbangan di Sekolah, Kebanyakan Dipaksa Rela

Sebarkan artikel ini
Nur Rakhman Yusuf
Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, menyampaikan bahwa telah menerima 14 pengaduan terkait pungutan dan sumbangan sekolah selama Posko dibuka, Senin (5/4/2021) - foto Sumantri

“Kami ingatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah secara aktif memantau dan meluruskan dalam hal terjadi proses yang salah dalam penerapan sumbangan pendidikan di sekolahnya,”tegas dia.

Sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam Pasal 12 yang mengatur larangan komite sekolah untuk melakukan pungutan dari peserta didik maupun wali/orangtuanya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Ombudsman Lampung Sebut Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jadi Atensi

Selanjutnya masih di Permendikbud yang sama, tercantum bahwa ketentuan sumbangan yaitu bersifat sukarela. Bahkan kriteria sumbangan juga sangat jelas diatur.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 pada Pasal 1 yaitu bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

BACA JUGA :  Proyek di Gedungsari Masih Tanda Tanya? Pengawas di Lapangan Malah Ngaku Pers

“Jadi sumbangan, tidak sekedar nama, tapi juga mekanisme dan penerapannya, jika dalam praktiknya masih ditentukan jumlahnya, ditentukan batas waktu pembayarannya, pihak komite juga “memaksa para orang tua murid menandatangani surat pernyataan, bahkan sampai mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah, itu namanya sumbangan paksa rela,” tegas Nur.

BACA JUGA: Begini Atensi Ombudsman Terkait Tatakelola Pupuk Subsidi

Sebenarnya ini merupakan kejadian lama yang kerap terulang. Untuk itu,kami sangat menyayangkan jika pihak Dinas Pendidikan tidak dapat mengambil langkah cepat manakala kejadian serupa terulang, jangan sampai terkesan dilakukan pembiaran,” tutupnya.

Hal ini menyusul diterimanya laporan dan pengaduan Masyarakat oleh Ombudsman Lampung tentang adanya pungutan berlabel sumbangan di beberapa sekolah.

BACA JUGA :  Dugaan Dana BOK Fiktif di UPT Puskesmas Kelumbayan Barat, Tanggamus

“Sejauh ini kami telah menerima 4 laporan/pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan, penerapan sumbangan Pendidikan oleh komite yang tidak sesuai ketentuan untuk sekolah SMP dan SMA yang sangat berpotensi terus bertambah”, jelas Nur Rakhman Yusuf.

BACA JUGA: Seluruh Sekolah di Lampung Kembali Diberlakukan PJJ

Sumbangan, tidak sekedar nama, tapi juga mekanisme dan penerapannya harus jelas, jika dalam praktiknya masih ditentukan jumlahnya, ditentukan batas waktu pembayarannya, pihak komite juga “memaksa para orang tua murid menandatangani surat pernyataan, bahkan sampai mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah.

“Maka itu itu namanya sumbangan paksa rela,” tegas Nur.

BACA JUGA: SMK Swasta di Tanggamus Tahan Buku Rekening PIP, Alasannya Bikin Geleng-geleng

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pelaku Peredaran Ganja di Tanggamus

Lebih jauh disampaikan hal itu terus terjadi di berbagai sekolah setiap tahunnya. Ini merupakan kejadian lama yang kerap terulang.

“Untuk itu,kami sangat menyayangkan jika pihak Dinas Pendidikan tidak dapat mengambil langkah cepat manakala kejadian serupa terulang, jangan sampai terkesan dilakukan pembiaran,” tutupnya. (*)