Scroll untuk baca artikel
Lampung

Ombudsman Lampung Desak Unila Perbaiki Standar Layanan, Marak Kasus Kehilangan di Area Kampus

×

Ombudsman Lampung Desak Unila Perbaiki Standar Layanan, Marak Kasus Kehilangan di Area Kampus

Sebarkan artikel ini
Nur Rakhman Yusuf
Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, menyampaikan bahwa telah menerima 14 pengaduan terkait pungutan dan sumbangan sekolah selama Posko dibuka, Senin (5/4/2021) - foto Sumantri

BANDAR LAMPUNG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung meminta Universitas Lampung (Unila) untuk segera mengevaluasi standar pelayanan publik, menyusul maraknya kasus kehilangan kendaraan dan barang milik mahasiswa di lingkungan kampus.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di kantor Ombudsman pada Senin 5 Mei 2025 kemarin. Ia menegaskan bahwa Unila sebagai institusi pendidikan berkewajiban menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh civitas akademika, termasuk mahasiswa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Banyak laporan dan pemberitaan yang kami terima terkait kehilangan sepeda motor dan alat elektronik di kampus Unila. Ini harus menjadi perhatian serius pihak rektorat,” ujar Nur.

BACA JUGA :  Metro Masuk 3 Besar Kategori Kota berhasil Kendalikan Inflasi

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 yang mewajibkan penyelenggara layanan menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung terciptanya pelayanan yang memadai. Menurutnya, fasilitas parkir termasuk bagian penting dari layanan tersebut.

Tak hanya itu, Pasal 21 UU yang sama juga mengatur tentang jaminan keamanan dan keselamatan dalam pelayanan. “Unila wajib menjamin keamanan layanan, termasuk area parkir. Ini menyangkut hak mahasiswa sebagai pengguna layanan,” tambahnya.

Sebagai perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU), Unila dituntut mampu memberikan layanan prima kepada mahasiswa, yang telah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan memenuhi kewajiban akademik lainnya.

Nur Rakhman juga mengutip Statuta Unila Pasal 102 ayat (1) huruf b yang menyebutkan bahwa mahasiswa berhak memanfaatkan fasilitas akademik dan umum guna menunjang proses belajar. Oleh karena itu, katanya, layanan parkir yang aman adalah bagian dari hak mahasiswa.

BACA JUGA :  MIRIS! Ratusan Ijazah Masih Tertahan di SMKN 1 Gadingrejo Pringsewu

Ia mengimbau mahasiswa untuk aktif menyampaikan pengaduan apabila menemui kendala dalam layanan kampus. “Mahasiswa sebagai agent of change harus menyuarakan permasalahan ini melalui kanal resmi Unila. Jika tidak ditanggapi, mereka bisa melapor ke Ombudsman Lampung,” tegasnya.

Laporan bisa disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-980-3737 atau langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung di Jalan Cut Mutia No. 137, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. ***