Scroll untuk baca artikel
LampungPendidikan

Ombudsman Lampung Pantau Penyerahan Ijazah Alumni, Ini Persyaratannya!

×

Ombudsman Lampung Pantau Penyerahan Ijazah Alumni, Ini Persyaratannya!

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung melakukan pemantauan di posko pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah se Kota Bandar Lampung di SMAN 2 Kota Bandar Lampung, Selasa 18 Februari 2025.

Pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah tersebut merupakan tindak lanjut dari Hasil Kajian Sistemik yang dilakukan oleh Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung tahun 2024 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hasil kajian Sistematik Ombutsman RI perwakilan Lampung mengusung tema “Tata kelola pemberian ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan menengah negeri (SMA Negeri dan SMK Negeri) di Provinsi Lampung”.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan laporan hasil analisis kajian tahun 2024 sudah disampaikan secara langsung kepada Kadisdikbud Lampung pada akhir tahun 2024 dan sampai saat ini terus dilakukan pemantauan.

BACA JUGA :  Ombudsman Terima 14 Laporan Sumbangan/Pungutan Sekolah

“Kami mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang telah menindaklanjuti saran yang kami sampaikan, khususnya terkait inventarisasi jumlah ijazah yang belum diberikan dan memaksimalkan pengawasan dalam penyerahan ijazah dari sekolah kepada peserta didik yang telah lulus,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemantauan itu, lanjut Nur, kegiatan percepatan penyerahan ijazah ini berlangsung sejak tanggal 12 Februari 2025 s.d. 26 Februari 2025.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, terang Nur Rakuman, pengambilan ijazah ditentukan melalui posko-posko. Untuk SMA Negeri se-Kota Bandar Lampung, posko berada di Gedung Serba Guna (GSG) SMAN 2 Bandar Lampung.

Di sana (SMA Negeri 2 Bandar Lampung), lanjut dia, tersedia posko untuk SMA Negeri 1 dampai SMA Negeri 17 Bandar Lampung yang dilayani oleh petugas dari masing-masing sekolah.

Setelah tanggal 26 Februari 2025, jelasnya, Dinas nantinya akan melakukan evaluasi, apakah tetap berlanjut penyerahan di posko-posko atau akan dikembalikan ke masing-masing sekolah.

BACA JUGA :  Nur Rakhman Yusuf Kembali Pimpin Ombudsman Perwakilan Lampung

“Peserta didik yang sudah lulus dan akan mengambil ijazah hanya perlu datang membawa KTP. Namun jika diwakilkan orang tua/walimurid maka perlu membawa Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan kekeluargaan” jelas Nur Rakhman.

Sementara, Kepala Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung Dodik Hermanto menuturkan dari hasil kajian yang dilakukan tahun 2024 diketahui sebanyak 15.664 ijazah di SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Lampung belum diambil atau diserahkan kepada peserta didik yang telah lulus.

Data tersebut, lanjut Dodik, diterima Ombudsman dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

“Kami mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Nomor: 421/361/V.01/D.2/2025, tanggal 05 Fabruari 2025, Hal : Percepatan Penyerahan Ijazah sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan saran Ombudsman, khususnya terkait memaksimalkan pengawasan dalam penyerahan ijazah dari sekolah kepada peserta didik,” tuturnya.

BACA JUGA :  Daerah Otonomi Baru Lampung Tenggara Disetujui, Inilah Lokasi Pusat Pemerintahannya!

Menurut Dodik, dari hasil kajian yang dilakukan, ditemukan Ijazah yang terbit tahun 1984 namun belum diberikan dan masih berada di arsip sekolah sehingga Ombudsman berharap Ijazah tahun 1984 yang belum diambil tersebut segera diserahkan kepada yang berhak, apabila yang bersangkutan sudah meninggal dunia, maka diserahkan kepada ahli warisnya.

Hal ini, lanjut Dodik, juga sebagai upaya mengurangi beban atau tanggung jawab sekolah untuk memelihara arsip dokumen Negara yang penting,

“Ijazah adalah dokumen negara yang penting, sehingga kami berharap 15.664 ijazah tersebut bisa segera diserahkan kepada peserta didik yang telah lulus,” imbuhnya.

Dodik mennegaskan apabila masyarakat masih ada keluhan terkait belum diberikannya ijazah pada SMA Negeri dan SMK Negeri juga bisa disampaikan melalui nomor whatsapp pengaduan Ombudsman Lampung yaitu 08119803737. ***