Lampung

Pansus Tata Niaga Singkong Tuding Ada Konspirasi Pemerintah dan Perusahaan Tapioka di Lampung?

×

Pansus Tata Niaga Singkong Tuding Ada Konspirasi Pemerintah dan Perusahaan Tapioka di Lampung?

Sebarkan artikel ini
Ahmad Basuki Anggota Pansus Tata Niaga Singkong dan Ketua Komisi 2 DPRD Lampung
Ahmad Basuki Anggota Pansus Tata Niaga Singkong dan Ketua Komisi 2 DPRD Lampung

LAMPUNG TIMUR – Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki menuding ada konspirasi antara pemerintah dengan pengusaha tapioka.

Abas sapaan akrab Ketua Komisi II DPRD Lampung menjelaskan konspirasi dimaksud disinyalir bahwa ada lahan Pemerintah Daerah yang disewakan kepada perusahaan pabrik tapioka.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Jadi anjloknya harga singkong tak sesederhana yang kita bayangkan, tetapi ada banyak faktor lain seperti disinyalir adanya penguasaan lahan baik milik Pemprov maupun milik Pemda yang disewakan ke perusahaan,”ungkapnya dalam Rapat Pansus dengan Pemerintah Daerah, dan perwakilan Paguyuban petani singkong Lampung Timur, pada Jumat 17 Januari 2025.

BACA JUGA :  Harga Rp1.400 Per Kilogram Tak Jelas, Ribuan Petani Singkong Aksi di Kantor Gubernur Lampung

Kondisi tersebut tegas dia sangat merugikan masyarakat, seperti contoh perusahaan pakan ayam seharusnya tidak boleh ikut berternak Ayam.

Dalami Temuan KPPU

Abas sapaan akrab politis PKB ini, menjelaskan bahwa sebelumnya, KPPU Wilayah II menemukan bahwa empat perusahaan produsen tepung tapioka di Lampung melakukan impor tepung tapioka dari Vietnam dan Thailand.

Impor ini mencapai total 59.050 ton dengan nilai USD 32,2 juta atau sekitar Rp511,4 miliar.

Terkait hal itu, Pansus DPRD Lampung akan segera menindaklanjuti temuan KPPU mengenai impor tapioka yang dilakukan oleh empat perusahaan di Lampung tersebut.

Sementara itu, Sekda Lampung Timur, Mochammad Yusuf hanya menyampaikan keinginannya agar tata niaga singkong ada payung hukum yang kuat.

BACA JUGA :  Harga Singkong di Lampung Timur Tembus Rp1.360, Tapi Potongan Pabrik Ugal-ugalan

Dikatakan bahwa pemerintah daerah berharap ada ketentuan yang menguntungkan petani dan menjamin semua pihak terutama terkait harga minimal dan maksimal untuk komoditi singkong.

“Terkait harga harus ada ketentuan yang mengikat dan berkelannjutan dan bisa diterima kedua belah pihak antara petani dan pengusaha,”ujar Mochammad Yusuf.

Sementara ketua Paguyuban petani singkong Lampung Timur Maradoni tegas mengatakan bahwa harga singkong yang telah disepakati dalam KSB (Surat Keputusan Bersama) dan Surat Edaran Pj Gubernur segera diterapkan sambil menunggu regulasi lainnya seperti Perda atau Perpres.

Menurut dia, saat ini sudah mendesak, petani hanya menuntut agar kesepakatan dan surat edaran pj Gubernur yang telah mengikat segera direalisasikan oleh perusahaan tapioka.

BACA JUGA :  Berbahaya! Dinkes Lampura hentikan sementara Penjualan dan Peredaran Obat cair

“Sambil menungu hasil akhir Pansus dan bila perlu hadirkan Menteri terkait untuk berdiskusi dengan kami sebagai petani, yang mana akan kami jelaskan duduk persoalannya,”
ucapnya

Diketahui usai rapat bersama seluruh peserta rapat mendatangi salah satu pabrik tapioka yang ada di Lampung Timur untuk melihat secara langsung dan menggali lebih dalam permasalahan harga yang belum juga kepastiannya.(KMS)***