Lampung

PARAH..! Inspektorat Tanggamus Bohongi Pelapor Terkait Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS

×

PARAH..! Inspektorat Tanggamus Bohongi Pelapor Terkait Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS

Sebarkan artikel ini
Gardu PLTS milik Pekon Way Nipah (foto_ags)
Gardu PLTS milik Pekon Way Nipah (foto_ags)

BACA JUGA : Dugaan Penyimpangan DD Kegiatan Pengadaan Aki PLTS di Pematang Sawa Masuk Tahap Analisa

Untuk diketahui bahwa pada 21 September 2023 lalu, sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam saat ditemui pelapor dugaan korupsi pengadaan Aki PLST di ruang kerjanya mengakui bahwa berkas laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah rampung, namun belum diserahkan ke Kejaksaan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Untuk LHP sudah selesai tinggal dinaikan untuk ditandatangani oleh Sekda,” kata Adi menirukan pengakuan Gustam.

BACA JUGA : Terungkap, Proses Tukar Aki PLTS Antar Pekon di Pematang Sawa Harusnya Bebas Biaya

Sekretaris Inspektorat dalam kesempatan itu memastikan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Tanggamus paling lambat hingga tiga minggu kedepan atau pada pertengahan bulan Oktober 2023 ini.***