Selain ke DPP Gerindra, Cris mengatakan bakal melakukan sejumlah langkah, antara lain melaporkan Mustofa ke Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi.
BACA JUGA: Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Pejabat DBMSDA dalam Pengaturan Proyek
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
“Kita lapor ke BK DPRD agar secara kelembagaan perbuatan Mustofa mendapat sanksi berupa pemberhentian. Lalu kita juga melaporkan ke Kejari Bekasi guna memproses tindak pidana korupsinya,” tandasnya.***
BACA JUGA : Penanganan Dampak Banjir Bekasi Belum Maksimal, Adelia: Jangan Fokus Disatu Tempat Saja!













