Scroll untuk baca artikel
EKONOMITANGGAMUS

Pasar Modern Tanggamus Bakal Ditertibkan, Pemerintah Kejar Ketertiban atau Hidupkan Perdagangan?

×

Pasar Modern Tanggamus Bakal Ditertibkan, Pemerintah Kejar Ketertiban atau Hidupkan Perdagangan?

Sebarkan artikel ini
Foto: Rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin Wakil Bupati Agus Suranto, Rabu (21/10/2026)

TANGGAMUS — Penertiban pedagang pasar modern di Kabupaten Tanggamus direncanakan mulai 27 Oktober 2026. Pemerintah daerah kini mematangkan langkah tersebut melalui rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin Wakil Bupati Agus Suranto, Rabu (21/10/2026).

Rencana ini membawa satu pertanyaan mendasar, apakah persoalan pasar cukup diselesaikan dengan menertibkan pedagang, atau pemerintah juga harus memastikan pasar benar-benar menjadi pusat jual beli yang menghidupi mereka?

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam rapat di Ruang Rapat Wakil Bupati itu, Pemkab Tanggamus membahas penataan pedagang, pengembalian aktivitas perdagangan ke pasar modern, serta lokasi penampungan sementara.

Agus menyampaikan bahwa Bupati Tanggamus menginginkan pasar modern yang telah dibangun dengan fasilitas dan tata ruang lebih tertata kembali berfungsi optimal.

“Bapak Bupati menginginkan agar para pedagang bisa kembali ke pasar modern yang sudah dibangun dengan baik dan rapi, sehingga aktivitas perdagangan dapat kembali hidup dan pasar tersebut menjadi pusat transaksi jual beli,” ujar Agus.

BACA JUGA :  Pelaku Tambang Liar di Waway Karya Tak Tersentuh Hukum, Ada Kekuatan Besarnya?

Pernyataan itu menempatkan pasar modern sebagai sasaran penataan. Namun, bangunan yang rapi tidak otomatis membuat transaksi ramai. Pasar bukan sekadar kumpulan lapak yang tersusun, melainkan ruang ekonomi yang bergantung pada pertemuan pedagang dan pembeli.

Di sinilah tantangan pemerintah sebenarnya. Menertibkan lokasi mungkin bisa dijadwalkan, tetapi memastikan pembeli datang dan pedagang memperoleh penghasilan membutuhkan lebih dari sekadar instruksi.

Pemerintah daerah menjadwalkan 26 Oktober sebagai batas waktu yang menjadi perhatian bersama, sebelum penertiban direncanakan mulai 27 Oktober.

Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini tidak semestinya hanya dihitung dari berapa banyak pedagang yang masuk ke lokasi yang ditentukan. Perlu pula dilihat apakah tempat berdagang tersebut mendukung kelangsungan usaha dan apakah masyarakat memiliki alasan untuk berbelanja di sana.

Jika penataan hanya berorientasi pada ketertiban fisik, pemerintah berisiko menyelesaikan persoalan yang terlihat tanpa menjawab persoalan perdagangan yang lebih mendasar.

Satirnya, lapak bisa dipindahkan sesuai jadwal, tetapi pembeli tidak bisa diperintah datang hanya karena pasar sudah dinyatakan tertib.

BACA JUGA :  RSUD Tipe D Talang Padang Ditetapkan, 8 Bidang Tanah di Banding Agung Terdampak

Karena itu, penataan semestinya disertai penjelasan mengenai mekanisme pemindahan, kepastian lokasi berdagang, kondisi fasilitas, akses bagi pembeli, serta upaya menjaga aktivitas ekonomi selama proses berlangsung.

Hal-hal tersebut penting agar pedagang tidak sekadar menjadi objek kebijakan, melainkan ikut memperoleh kepastian atas masa depan usaha mereka.

Agus menegaskan bahwa masukan masyarakat dan koordinasi lintas sektor perlu diperhatikan. Ia juga meminta saran dari unsur Forkopimda menjadi pertimbangan sebelum langkah pelaksanaan dilakukan di lapangan.

Koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam menyiapkan kebijakan. Namun, ukuran akhirnya tetap berada di lapangan, apakah pasar menjadi lebih hidup, pedagang dapat berjualan dengan layak, dan masyarakat lebih mudah bertransaksi.

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, Kapolres Tanggamus AKBP A.H. Hudi Arif, Kajari Tanggamus Sunandar Pramono, Dandim 0424/Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf. Rahmat Purwanto, serta Danyon TP 945 Letkol Inf. Adhitiya Bagus Satriawan.

BACA JUGA :  Tak Puas Hasil Rekomendasi Inspektorat, Warga Minta Kakon Kaur Gading Diproses Hukum

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rully Runa Yuda, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hi. Maradona, Kepala Badan Kesbangpol Beni Irawan, Kepala Dinas Koperindag Andi Dermawan, Kepala Dinas Kominfo Suhartono, Kepala Dinas Perhubungan Johan Harfin, Plt. Kasat Pol PP Erlan Peni, serta Kepala Bagian Hukum Arief Rakhmat.

Kehadiran unsur pimpinan daerah menunjukkan penataan pasar menjadi agenda lintas sektor. Kini, tantangannya bukan hanya memastikan pelaksanaan penertiban berjalan tertib, melainkan membuktikan bahwa kebijakan tersebut membawa dampak nyata bagi perdagangan.

Sebab, pasar modern tidak dibangun hanya untuk terlihat modern. Fungsinya harus terasa oleh pedagang yang mencari nafkah dan masyarakat yang membutuhkan tempat berbelanja.

Pada 27 Oktober nanti, yang patut dinilai bukan semata-mata berhasil atau tidaknya penertiban. Lebih penting, apakah setelah penataan dilakukan, aktivitas perdagangan benar-benar bergerak lebih baik. ***