Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Kabar Baik untuk Pedagang! Sewa Lapak Pasar Modern Talang Padang Digratiskan 6 Bulan

×

Kabar Baik untuk Pedagang! Sewa Lapak Pasar Modern Talang Padang Digratiskan 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanggamus, Selasa (28/7/2026), (foto_kmf)

TANGGAMUS – Angin segar akhirnya berembus bagi ratusan pedagang yang akan menempati Pasar Modern Talang Padang. Setelah sempat muncul kekhawatiran terkait biaya sewa pasca relokasi, Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama PT Lingga Teknik Utama resmi menyepakati kebijakan yang memberi ruang bernapas bagi para pedagang.

Melalui penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanggamus, Selasa (28/7/2026), para pedagang eks lokasi penampungan sementara dipastikan bebas biaya sewa lapak selama enam bulan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala Dinas Koperindag Tanggamus, Andi Dermawan, bersama Direktur Utama PT Lingga Teknik Utama, Indrawan Aryanto, disaksikan sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya Mega, Asisten Pemerintahan dan Kesra Rully Runa Yuda, Kepala Dinas Kominfo Suhartono, Kasat Pol PP Ricardo Putrayasa, Kepala Dinas Perhubungan, Inspektorat, Bagian Hukum, Kesbangpol, Camat Talang Padang, serta jajaran PT Lingga Teknik Utama.

BACA JUGA :  Setoran Dana SBS Tembus 26 Persen, Ini Daftar PKBM Penerima Bantuan di Tanggamus

Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa seluruh pedagang eks penampungan sementara akan menikmati pembebasan sewa mulai Agustus 2026 hingga 31 Januari 2027.

Tak hanya itu, mulai Februari 2027 tarif sewa juga disepakati tidak lebih mahal dibandingkan tarif yang sebelumnya dibayarkan pedagang. Poin lain yang turut diatur meliputi mekanisme pembagian kompensasi pengelolaan pasar serta pendataan pedagang sebagai dasar penyusunan kebijakan berikutnya.

BACA JUGA :  Terungkap! TPH Sapi di Wonosobo Belum Kantongi Sejumlah Izin, Tim Gabungan Temukan Fakta Mengejutkan

Kepala Dinas Koperindag Tanggamus, Andi Dermawan, mengatakan kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama pihak pengelola agar proses relokasi berlangsung tanpa membebani pedagang.

“Kesepahaman bersama ini menjadi komitmen kami bersama PT Lingga Teknik Utama untuk memberikan kepastian kepada para pedagang. Harapannya proses relokasi berjalan lancar, pedagang dapat berusaha dengan nyaman, dan aktivitas ekonomi di Pasar Modern Talang Padang semakin berkembang,” ujar Andi.

BACA JUGA :  Dugaan Pungli Viral di Medsos, Polsek Pugung Gerak Cepat Sisir Lokasi

Meski demikian, perhatian publik kini tertuju pada pelaksanaan di lapangan. Pedagang berharap komitmen yang telah ditandatangani benar-benar diwujudkan tanpa perubahan kebijakan di kemudian hari, sehingga relokasi ke Pasar Modern tidak hanya menghadirkan bangunan yang lebih baik, tetapi juga mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para pelaku usaha.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus pun menegaskan seluruh poin dalam kesepahaman tersebut akan menjadi pedoman bersama agar proses relokasi berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pedagang. ***