“Sepengetahuan kami, semua kumpul, semua dinas ada, dari Dinas Tenaga Kerja ada, dari Dinas Pertambangan ada, kita izin dulu dengan Dinas Pertambangan dan Dinas Kesehatan bang,” kata Kakon Way Nipah.
BACA JUGA : Meski Dianggarkan Melalui Dana Desa, Aki PLTS di Dua Pekon Pematang Sawa Ternyata Bekas
Atas perintah mereka (para dinas-ed) sudah memberi lampu hijau terkait Aki PLTS di Pekon Way Nipah dipindahkan di Pekon Way Asahan dan Teluk Brak.
Namun Kakon Way Nipah mengaku tidak mengetahui terkait anggaran.
“Setelah deal semua dari dinas membolehkan, maka langsung eksekusi silahkan, ambil dan cek mana yang bagus yang penting punya saya unitnya jangan dikurangi” paparnya.
BACA JUGA : Penyidik Polres Tanggamus Jadi Saksi Sidang Penganiayaan Wartawan di PN Kota Agung
Aprial menambahkan, Kakon Way Asahan dan Teluk Brak memberikan ganti rugi itu ke dinas pertambangan, bukan melalui dirinya, dana ganti ruginya itu masuk ke dinas atas nama Lia.
“Setahu saya biaya ganti rugi dua pekon ini kalau pekon teluk berak 1,5 juta per unit dan pekon way asahan 1,2 juta, tapi total semuanya berikut biaya operasional” kata dia***