WAWAINEWS – Seorang pelajar di Way Lima, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur.
Pelajar warga Desa Cimanuk ditangkap atas dugaan persetubuhan itu terjadi pada tahun 2021 lalu.
“Kalau kejadiannya tahun lalu ya, tepatnya pada hari Kamis 24 Juni 2021, kira-kira pukul 13.00 Wib, di Dusun Cimanuk Barat Desa Cimanuk,”ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, Jumat (13/5/2022).
Dikatakan bahwa pelaku mengajak sebut saja bunga (14) untuk bertemu dan merayunya untuk melakukan persetubuhan. Persetubuhan tersebut terungkap setelah Ibu kandung Bunga membaca isi percakapan WhastApp anaknya, bahwa telah disetubuhi pelaku.
“Atas dasar itu kemudian orang tua Melati melaporkan persetubuhan itu ke Polres Pesawaran pada Senin 8 November 2021 yang lalu,” ujarnya.
Atas dasar laporan orang tua korban dan hasil visum et repertum (VER) dan berbekal informasi anggota Satreskrim dipimpin Kanit IV PPA Aiptu Feri Ariyani Sori menuju rumah pelaku dan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti baju dan pakaian dalam milik Melati ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.***