WAWAINEWS – Pelaku Curanmor lintas Kabupaten berhasil dilumpuhkan oleh Satgas anti begal Polres Lampung Tengah, Minggu (1/5/22).
Pelaku Curanmor tersebut berhasil ditangkap saat di kosannya di Dusun Kekah Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Pelaku berinisial GN (26) merupakan warga Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah kerab beraksi hingga luar Kabupaten.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mengatakan, berawal saat Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Tengah sedang berpatroli di malam takbiran.
Tim mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku GN yang merupakan DPO kasus Curanmor sedang berada di kosannya.
Saat dilakukan penangkapan, GN berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan pelaku.
“Pelaku GN berhasil kita lumpuhkan kemudian dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut” kata Edi Qorinas.
Sementara kepada petugas pelaku GN mengakui bahwa memang ia sering berbuat tindak kejahatan di lintas Kabupaten.
Diungkapkannya, Enam kali berbuat kejahatan di Lampung Tengah, Satu kali di Lampung Utara, Satu kali di Tulang bawang dan Tiga kali di Bandar Lampung.
Pelaku GN menyampaikan bahwa uang hasil menjual motor curian tersebut digunakan untuk main judi online dan menghisap sabu-sabu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku GN dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)