WAWAINEWS – Wat-wat Gawoh, pelaku maling motor di Lampung Tengah ini terbilang agak aneh. Pasalnya ia sengaja berkeliling sendiri dengan membawa motor Honda Revo buruk miliknya untuk mencari mangsa dari satu kampung ke kampung lainnya.
Setelah mendapatkan mangsanya dengan menggasak satu unit Honda Beat, dia justru meninggal sepeda motornya jenis Honda Revo tanpa plat nomor itu di lokasi kejadian perkara. Kasus aneh itu kekinian sudah dalam penanganan Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah.
Kejadian pencurian sepeda motor unik dan aneh tersebut terjadi pada Kamis (19/5/22) di Kampung Endang Sari Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah sekitar Pukul 17.30 WIB.
Pelaku diketahui berinisial ZK (33) warga Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Ia berhasil ditangkap di rumahnya oleh petugas sekira pukul 18.30 Wib pada hari yang sama tanpa perlawanan.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, SIK. membenarkan penangkapan pelaku curanmor di wilayah kecamatan seputih agung.
Pelaku melakukan aksi ya dirumah Korban Sriyati (41) warga Kampung Endang Sari, Seputih Agung.
Kejadian berawal saat Sriyati (korban) memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya merk Honda Beat warna Silver BE 2612 G di ruang tamu dan posisi kunci masih menggantung di motornya.
‘’Kunci motor masih tergantung dan pintu ruang tamu dalam keadaan terbuka ketika korban sedang berada di dapur,’’ kata Kompol Tatang.
Ketika korban ke ruang tamu, kaget karena motornya sudah tidak ada lagi ditempat parkir semula.
” Namun korban juga terkejut melihat ada satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol yang kondisinya tidak bagus , terparkir di pinggir Jalan depan rumahnya. “ujarnya.
Setelah ditanya ke sana kemari motor tersebut milik siapa tidak ada yang tahu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
Berbekal laporan korban, Team Opsnal Anti Bandit yang di pimpin oleh Panit 1 dan 2 Reskrim Polsek Terbanggi Besar menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi
Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah warga, akhirnya kami mendapati identitas pemilik motor revo tersebut.
Polisi bergerak ke rumah pelaku dengan diback up oleh Anggota Reskrim Polsek Padang Ratu di Kp. Haji Pemanggilan Kec. Anak Tuha, Lampung Tengah.
‘’Bersama Anggota Reskrim Polsek Padang Ratu, karena pelaku berada di wilayah hukum setempat, akhirnya pelaku ZK ditangkap oleh petugas sekira pukul 18.30 Wib di rumahnya,’’ungkap dia.
Pelaku berikut barang bukti 1 (satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver tahun 2020 Nopol BE 2612 G milik korban di bawa ke Polsek Terbanggi besar guna penyidikan lebih lanjut.
Pada saat di periksa, pelaku mengaku dirinya dari rumah sengaja berkeliling kampung untuk mencari kesempatan melakukan aksi kejahatan dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna Hitam tanpa Nopol sendirian.