KOTA BEKASI – Misteri penemuan jasad seorang pengusaha atau bos sembako, Alex Lius Setiawan (64), di dalam rukonya di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan Andreas sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan sadis ini.
Andreas ditangkap saat tengah bersembunyi bersama istri dan anaknya di sebuah hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (1/6) dini hari. Rencananya, ia hendak kabur ke Batam usai menghabisi nyawa Alex dan membawa kabur uang puluhan juta rupiah milik korban.
“Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Saat diinterogasi, ia langsung mengakui perbuatannya,” ungkap Iptu Nurul Farouk Fadillah, Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (2/6/2025), dikutip Wawai News
Menurut keterangan polisi, Andreas mengambil uang tunai lebih dari Rp50 juta yang tersimpan di meja kasir dan kamar korban setelah melakukan aksinya.
Ia lalu membawa keluarganya menginap di hotel dengan tujuan mendekati bandara, sebagai bagian dari upaya pelariannya ke Batam.
“Pelaku menyusun rencana pelarian cukup rapi, tapi berhasil kami lacak dan tangkap sebelum sempat melarikan diri lebih jauh,” ujar Kompol Adam Pramana, Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kini, Andreas telah digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi masih mendalami motif utama di balik pembunuhan bos sembako tersebut, termasuk apakah ada unsur perencanaan atau motif ekonomi murni.
Atas aksinya, Andreas dijerat dengan Pasal 365 dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.***