Bukan untuk penganiayaannya, karena dilihat dari keadaan pikiran yang diwajibkan oleh undang-undang untuk menghukum terdakwa tertentu atas kejahatan tertentu (mens rea) pelaku itu sendiri.
“Tuntutan itu adalah kewenangan kami yang mana dinilai daripada hukuman tersebut, kami berpatokan dari hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan, dan juga pihak korban maupun terdakwa” paparnya.
Dia menyampaikan bahwa dalam pembuktian, pasti akan mendahulukan dakwaan ke satu terlebih dahulu, namun setelah melihat dari hasil persidangan, dilihat dari para saksi dan bukti yang ada, terus ada hasil visum kemudian saksi undercut atau yang meringankan terdakwa juga, kalau untuk pembuktian dan terbuktinya itu bisa kita menunggu pengadilan dalam memutuskan hasil perkara tersebut.
“Itu sudah menjadi pertimbangan kami karena melihat dari mens rea dari seseorang melakukan penganiayaan kemaren tidak dapat kita buktikan untuk pasal 351 nya sehingga kami mendakwa hak alternatif” pungkasnya. ***