Hukum & KriminalLampung

Pelaku Penganiyaan Wartawan di Tanggamus Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara, Ini Penjelasan JPU

×

Pelaku Penganiyaan Wartawan di Tanggamus Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara, Ini Penjelasan JPU

Sebarkan artikel ini
Ruang sidang PN Kotaagung dipenuhi oleh sejumlah Kakon dan perangkat pekon serta LSM, Ormas dan wartawan yang ikut menyaksikan pembacaan tuntutan oleh JPU kasus penganiayaan wartawan oleh Kakon Way Nipah Aprial pada Rabu 15 November 2023, (Foto: RS)

Bukan untuk penganiayaannya, karena dilihat dari keadaan pikiran yang diwajibkan oleh undang-undang untuk menghukum terdakwa tertentu atas kejahatan tertentu (mens rea) pelaku itu sendiri.

“Tuntutan itu adalah kewenangan kami yang mana dinilai daripada hukuman tersebut, kami berpatokan dari hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan, dan juga pihak korban maupun terdakwa” paparnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Tanpa Didampingi Pengacara Oknum Dewan Tanggamus Terdakwa Korupsi DAK 2021 Disidang di PN Tanjung Karang

Dia menyampaikan bahwa dalam pembuktian, pasti akan mendahulukan dakwaan ke satu terlebih dahulu, namun setelah melihat dari hasil persidangan, dilihat dari para saksi dan bukti yang ada, terus ada hasil visum kemudian saksi undercut atau yang meringankan terdakwa juga, kalau untuk pembuktian dan terbuktinya itu bisa kita menunggu pengadilan dalam memutuskan hasil perkara tersebut.

BACA JUGA :  Sehari, Satgas Covid-19 Sekampung Udik Bubarkan Kerumunan Hajatan di Dua Desa

“Itu sudah menjadi pertimbangan kami karena melihat dari mens rea dari seseorang melakukan penganiayaan kemaren tidak dapat kita buktikan untuk pasal 351 nya sehingga kami mendakwa hak alternatif” pungkasnya. ***