JAKARTA – Penyidik polisi dari Polrestabes Bandung telah menangkap AW, terduga pelaku pembuat seruan yang isinya mengajak umat Islam melawan Detasemen Khusus (Densus) 88 hingga membakar polres.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan dengan mengatakan bahwa, AW ditangkap di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (19/11/2021).
“Bahwa hari Jumat tanggal 19 November pukul 15.00 WIB, Polrestabes Bandung dalam hal ini Sat Reskrim telah mengamankan Saudara AW di rumahnya di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Ramadhan menuturkan, AW mengakui perbuatannya. Kepada polisi, AW pun mengaku membuat seruan tersebut dalam pengaruh obat-obatan.
“Yang bersangkutan sebelum mem-posting, mengonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak empat butir. Dampak dari riklona tersebut, AW mengaku kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” tuturnya.
Ramadhan mengatakan, AW berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Karena itu, penyidik pun memulangkan AW dan tidak melakukan proses hukum.
“Pada malam harinya, pukul 18.30 WIB Saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum. Namun dilakukan pembinaan. Saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya,” ujar dia.
Sebelumnya, seruan kepada umat Islam untuk melawan Densus 88 Polri hingga membakar polres se-Indonesia itu beredar di media sosial dan aplikasi percakapan WhatsApp. Polisi pun melakukan pengusutan terhadap konten-konten tersebut.